Knalpot Bising Kena Razia, Satlantas Kuningan Tertibkan Puluhan Motor

Ist 
DITINDAK: Satlantas Polres Kuningan menindak 36 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam penertiban di kawasan Cirendang dan Ciawigebang, Rabu (9/9). 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID–Penggunaan knalpot brong kembali menjadi perhatian Satlantas Polres Kuningan. Sebanyak 36 sepeda motor ditindak dalam penertiban yang digelar di dua lokasi, yakni kawasan Cirendang dan Ciawigebang, Rabu (9/9).

Selain menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 9 STNK turut diamankan.

Penertiban di kawasan Cirendang menyasar sejumlah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 16 sepeda motor dan 6 STNK.

Baca Juga:Gudang Ubi di Sukamukti Kuningan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp110 Juta45 Adegan Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Pasawahan

Sementara di wilayah Ciawigebang, petugas kembali menemukan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Sebanyak 20 sepeda motor ditindak, sedangkan 3 STNK turut diamankan.

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui KBO Satlantas IPTU Deni Supriyana mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban di jalan raya.

Karena itu, kepolisian mengimbau para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, untuk menggunakan knalpot sesuai standar yang telah ditentukan.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk menciptakan ketertiban dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong bukan sekadar persoalan modifikasi kendaraan. Suara bising yang ditimbulkan berpotensi mengganggu kenyamanan warga, memicu keresahan, serta mengganggu ketertiban di jalan raya.

Satlantas Polres Kuningan, lanjutnya, akan terus melakukan penertiban secara berkala terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan.

Baca Juga:Kuningan Tidak Terdampak Abu Vulkanik Anak KrakatauYonif TP 839/Satria Abyakta, Dari Pertahanan hingga Pengabdian untuk Warga Kuningan

Meski demikian, polisi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, petugas tetap melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” katanya.

Polisi juga mengingatkan, masyarakat agar tidak hanya memperhatikan penggunaan knalpot sesuai standar. Tetapi juga memastikan kendaraan dilengkapi surat-surat serta memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

0 Komentar