TERBARU, Menteri Agama Jelaskan soal Idul Fitri 1 Syawal 1444 H

menteri agama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok Kemenag.
0 Komentar

SIMAK pernyataan terbaru dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.

Ya, mengenai Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi telah menerbitkan surat edaran.

Surat edaran mengenai Idul Fitri 1 Syawal 1444 H bernomor SE 05 tahun 2023 tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan 1 Syawal 1444 H.

Baca Juga:LENGKAP! Ini 12 Lokasi Sholat Idul Fitri Muhammadiyah Cirebon pada 21 April 2023Muhammadiyah Lebaran 21 April 2023, Ini 2 Lokasi Sholat Id di Kota Cirebon

Perlu diketahui, Pengurus Pusat Muhammadiyah jauh-jauh hari telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat 21 April 2023.

Itu artinya, pada Jumat besok 21 April 2023, warga Muhammadiyah atau sebagian umat Islam sudah melaksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H.

Sementara pemerintah, dalam hal ini Kemenag, akan memutuskan 1 Syawal 1444 H melalui sidang isbat yang akan digelar hari ini, Kamis 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang isbat penetapan 1 Syawal 1444 H akan digelar secara tertutup dengan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis 20 April 2023.

Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.

Baca Juga:Muhammadiyah Lebaran 21 April 2023, Mahfud MD Langsung Ingatkan PemdaHarga Bahan Pokok di Jawa Barat Terjangkau Jelang Lebaran 2023

Tapi, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

0 Komentar