THR Rp35 Triliun, untuk PNS Golongan I, II, III Tetap Cair

Rutan-Cirebon-Benteng
Rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Cirebon di Jl Sisingamangaraja (Jl Benteng). FOTO: DEDI HARYADI/RADARCIREBON.COM
0 Komentar

DESAS-desus para abdi negara alias PNS tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di tengah wabah virus corona atau Covid-19 akhirnya terjawab. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah pada tahun ini sudah menyediakan anggaran yang dinanti.
“Gaji ke-13 dan THR sudah kami usulkan ke Presiden yang akan diputuskan sidang kabinet. Perhitungan untuk ASN, TNI, Polri terutama kelompok pelaksana golongan 1, 2, 3 ASN, TNI, Polri, THR-nya sudah disediakan,” papar Sri Mulyani melalui konferensi video setelah mengikuti rapat terbatas dengan tema Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial dan Percepatan Program Padat Karya Tunai di Jakarta, Selasa (7/4).
Untuk pejabat negara, seperti menteri, anggota DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan II nanti diputuskan Presiden. “Jadi kami akan menyampaikan ke Presiden. Presiden masih minta instruksi kalkulasi difinalkan agar diputuskan Presiden dalam minggu-minggu ke depan,” jelas wanita kelahiran Bandar Lampung 26 Agustus 1962 itu.
Sebelumnya Sri Mulyani menyampaikan proyeksi pendapatan negara sebesar Rp1.760,9 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp2.233,2 triliun. Sedangkan dari sisi belanja negara, ia mengatakan mengalami kenaikan menjadi Rp2.613,8 triliun dari APBN sebesar Rp2.540,4 triliun.
Dengan proyeksi pendapatan dan belanja negara tersebut, menurut Sri Mulyani, berdampak pada pelebaran defisit APBN menjadi Rp853 triliun atau 5,07 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Angka defisit naik dari target dalam APBN 2020 sebesar Rp307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB.Pada awal April 2019 lalu, pemerintah memberikan kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen.
Bila mengacu gaji terbaru dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, untuk ASN golongan III A masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan baru bagi sarjana maka akan mendapat THR senilai gaji pokok yakni Rp 2.579.400. Besaran THR yang diterima PNS berbeda setiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari gaji pokok yang diterima oleh masing-masing ASN.
Terpisah, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh justru menyarankan agar seluruh ASN menyumbangkan THR tahun anggaran 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19. “Kalau bisa, mari seluruh ASN, sumbangkan kepada negara THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain. Dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN,” ujar Zudan.

0 Komentar