Tidak Daftar Ulang, Dianggap Mundur

sam - sidak pasar pasalaran (2)
SIDAK: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon sidak di Pasar Pasalaran yang pembangunannya belum juga selesai. Padahal, pasar tersebut dibangun sejak 2017 lalu. FOTO: DPRD FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Usai pengumuman seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK, dan SLB tahun 2020 tahap pertama, siswa yang telah dinyatakan diterima, diwajibkan melakukan daftar ulang.
Bila tidak melakukan pendaftaran ulang, siswa yang telah diterima dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Pada hari pertama pendaftaran ulang, puluhan orang tua siswa mendatangi sekolah tujuan. Di SMAN 1 Cirebon, panitia langsung mengarahkan orang tua yang mendaftar untuk masuk ke dalam kelas.
Pihak sekolah menyediakan 5 ruang kelas untuk proses pendaftaran ulang. Pendaftaran juga dibagi menjadi dua gelombang. Dalam satu gelombang terdapat maksimal 18 orang yang ditempatkan dalam satu ruang kelas.
Sebelumnya pihak sekolah juga sudah menjadwalkan orangtua yang akan yang akan datang melalui web sekolah. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumuman orang di sekolah.
“Jadi orang tua sudah bisa melihat di website kapan mereka bisa datang ke SMAN 1. Di kelas mana mereka datang dan seperti jam berapa mereka datang sudah diatur. Ini untuk mengantisipasi terjadinya antrian atau kerumunan orang di sekolah,” tutur Dr H Dedi Kenedy MPd, Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Cirebon.
Dedi melanjutkan, bagi orang tua yang tidak melakukan pendaftaran ulang akan dianggap gugur atau mengundurkan diri. Hal tersebut sesua petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Kalaupun ada yang tidak melakukan daftar ulang, dianggap. Nanti kita laporkan kepada provinsi. Supaya kuota yang diterima di PPDB tahap pertama akan ditambahkan untuk pelaksnaan PPDB tahap kedua jalur zonasi,” jelasnya.
Pendaftaran ulang untuk siswa yang dinyatakan diterima pada PPDB Tahap pertama dilaksanakan selama 2 hari. Selasa (23/6) dan rabu (24/6) hari ini. PPDB Online Tahap pertama sendiri diperuntukan untuk siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.
Hal yang sama juga terlihat di SMAN 6 Cirebon. Protokol kesehatan diterapkan kepada setiap orang tua yang akan melakukan pendaftaran ulang anaknya. Penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh mutlak dilakukan. Selain itu pembatasan jarak juga harus dilakukan.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan. Kalau di SMAN 6, orang tua dibagi di beberapa kelas. Kalau di SMAN 7 pelaksanaanya di aula. Sama. Dilakukan pembatasan jarak juga,” ungkap H Etty Nur Rochaeny MPdI. (awr)

0 Komentar