Tiga Begal Jalan Pelandakan Dibekuk Tim Gabungan Polres Ciko

Begal-pelandakan-kota-cirebon
Begal Jalan Pelandakan Kota Cirebon yang ditangkap Polres Cirebon Kota.
0 Komentar

CIREBON – Aksi penodongan dan perampasan atau begal kembali terjadi di Kota Cirebon. Tiga orang pelaku begal di Jalan Pelandakan berhasil ditangkap petugas gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Cirebon Kota.

Mereka yang ditangkap adalah FP alias Acil (19) warga Bumi Arum Sari Jl Albasyia, Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

AA alias Oman (20) warga Bumi Arum Sari Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon dan IF alias TG (15), Kampung Suradinaya Utara Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Baca Juga:Jaran Lodaya 2020, Polres Indramayu Jaring 9 Maling Motor26 Warga Jawa Tengah Suspcet Virus Corona, 5 Masih Jalani Perawatan Medis

Penangkapan terhadap ketiga pelaku begal ini bermula, Kamis dinihari (27/2) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB korban Solehudin (19), warga Dusun Manis RT 003 RW 001, Desa Cikubangsari, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor hendak pulang usai bekerja.

Ketika korban melaju dari arah Majasem menuju Jl Pelandakan atau tepatnya di depan SD Pelandakan, sepeda motor korban dipepet tiga orang remaja berboncengan menggunakan dua sepeda motor hingga korban menepi.

Setelah berhasil menghentikan laju motor korban, 2 pelaku turun dari motor kemudian mengalungkan senjata tajam jenis clurit ke leher korban. Kemudian para pelaku merampas barang milik korban berupa satu unit handphone merk Vivo Y53 Warna Gold.

Berhasil membegal korbannya dan takut ditangkap warga, ketiga pelaku kabur. Korban mengalami peristiwa tersebut langsung melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.

“Ketiga pelaku sudah berhasil ditangkap. Mereka ditangkap tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam pada Senin (2/3) sekitar Jam 23.00 WIB di rumahnya masing-masing,” ujar Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatija saat dikonfirmasi radarcirebon.com, Rabu (4/3).

Iptu Ngatija mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni satu bilah celurit milik tsk FP alias ACIL dan satu bilah celurit tanpa gagang milik tsk IF alias TG.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” katanya. (rdh)

0 Komentar