Toko Non Esensial Wajib Tutup

Toko Non Esensial Wajib Tutup
SIDAK: Aparat gabungan melakukan sidak ke sejumlah pertokoan di wilayah Kota Indramayu, kemarin. Aparat meminta pemilik toko mematuhi aturan PPKM Darurat. UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Aparat gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0616/Indramayu dan Polres Indramayu turun ke sejumlah jalan di wilayah perkotaan Indramayu, Kamis (8/7).
Mereka menggelar razia dengan mendatangi sejumlah toko dan tempat usaha untuk memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Toko dan tempat usaha yang diketahui melanggar aturan PPKM Darurat langsung disuruh tutup.
Pantauan di lapangan, penertiban dilakukan petugas gabungan di sejumlah ruas jalan protokol di kota Indramayu. Diantaranya di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Yos Sudarso, Jalan DI Panjaitan dan jalan Ahmad Yani, serta Jalan Letjend Suprapto.
Petugas mendatangi satu per satu toko maupun tempat usaha di sepanjang ruas jalan tersebut, yang masih buka melakukan usahanya dan melanggar aturan PPKM Darurat.
Di Jalan Yos Sudarso, petugas menutup tempat fitnes maupun toko perabot yang masih buka. Begitu pula di Jalan Ahmad Yani (Perempatan Waiki), petugas menutup toko yang menjual wallpaper yang masih tetap buka. Termasuk di jalan- jalan protokol lainnya yang masih melakukan usahanya tanpa mengindahkan aturan PPKM Darurat.
Bahkan saat bersamaan, di tempat tersebut petugas mengingatkan pemilik toko sembako maupun toko yang masih boleh buka untuk mematuhi aturan selama PPKM Darurat.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, seluruh toko non esensial wajib tutup selama PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Namun, hanya toko yang menjual kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan obat-obatan yang boleh buka dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. “Kita jalankan sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat, mana yang boleh dibuka dan mana yang harus ditutup,” ujarnya.
Hafidh juga menyatakan, operasi yustisi terus dilakukan setiap hari. Dalam kegiatan ini pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kodim, Kejari, Pengadilan Negeru dan tokoh agama.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyekatan di tiga ring yaitu di jalan tol, di perbatasan kabupaten, dan di dalam kota. Tujuannya adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa dicegah. (oet) 

0 Komentar