Tolak Isoman di Hotel Berbintang

Tolak Isoman di Hotel Berbintang
0 Komentar

JAKARTA- Rencana Kesekjenan DPR RI yang akan menggunakan fasilitas hotel untuk isolasi mandiri bagi anggota DPR terpapar Covid-19 dinilai sangat menyakiti hati rakyat Indonesia. Fasilitas isoman tersebut disediakan di dua hotel bintang tiga di Jakarta yaitu Hotel Ibis di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasis di Jalan Senen Raya.
Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan di tengah berbagai kesulitan yang dihadapi masyarakat, rencana semacam ini sungguh menyakiti hati rakyat. Ia menegaskan, kondisi saat ini sangat sulit karena warga yang terpapar Covid-19 harus antre untuk dapat pelayanan di rumah sakit, bahkan belum tentu dapat kamar jika ingin isolasi di RS.
Selain itu dia menilai bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan gejala berat dan ada penyakit bawaan, belum tentu juga rumah sakit memiliki ketersediaan kamar untuk menampung-nya. “Coba rasakan situasi darurat semacam ini, bagi masyarakat bawah yang terpapar Covid-19 situasi mereka pasti lebih sulit lagi. Obat-obatan gratis yang disiapkan pemerintah belum tentu menjangkau mereka sepenuhnya,” ujarnya, Kamis (29/7).
Yanuar menilai agak memalukan apabila anggota DPR minta diberikan fasilitasi khusus untuk isoman di saat suasana rakyat sedang kesusahan. Menurut dia, anggota DPR memiliki kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri jika terpapar Covid-19 karena pasti paham apa yang harus dilakukan, misalnya, mampu beli obat-obatan sendiri dan bisa isolasi sendiri.
Politisi PKB itu menilai apabila ada anggaran khusus untuk fasilitasi isoman anggota DPR, lebih baik disalurkan untuk kebutuhan masyarakat.
Seperti diketahui, Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI menerbitkan surat tentang fasilitas hotel berbintang bagi para anggota parlemen yang menjalani isolasi mandiri. Fasilitas ini diberikan kepada wakil rakyat yang dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan atau Orang Tanpa Gejala (OTG).
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Hotel yang dipersiapkan yaitu Ibis Budget Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Hotel Oasis Atrium Senen, Jakarta Pusat. Fasilitas itu juga diperuntukkan bagi tenaga ahli maupun staf DPR yang terpapar Covid-19.

0 Komentar