Tunggu Moratorium Pemekaran Dicabut

benda-kerep-argasunya-1
Anak-anak menyeberangi sungai menuju Kampung Benda Kerep, Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

 
HAURGEULIS-Persyaratan usulan pembentukan calon daerah persiapan (CDP) Kabupaten Indramayu Barat (Inbar) hampir lengkap.
Menyusul tuntasnya kajian Kapasitas Daerah (Kapasda) Pemekaran Kabupaten Indramayu yang dilakukan oleh penyedia jasa konsultasi dari Pusat Studi Reformasi Birokrasi dan Lokal Governance Departemen Adminstrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjaran (Unpad) Bandung.
Mempertimbangkan pandemi Covid-19, laporan hasil akhir kajian Kapasda disampaikan melalui video conference (VCon), Senin (8/6).
Difasilitasi Asisten Pemerintahan Kabupaten Indramayu, VCon diikuti sejumlah perangkat daerah dan instansi vertikal. Selain SKPD, para camat, juga diikuti perwakilan BPS, Badan Pertanahan, PDAM dan Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB).
“Alhamdulillah, kajiaan Kapasda sudah dilaksanakan. Ini artinya, persyaratan pemekaran hampir seratus persen,” kata Ketua PPKIB Sukamto SH usai menghadiri VCon di aula kantor Kecamatan Haurgeulis.
Belum sempurnya persyaratan, lantaran hasil kajian Kapasda masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan. Terutama pada update data dari sejumlah SKPD.
Saat dimulainya kajian pada Februari  lalu, terdapat data lama yang belum diperbarui. Hasil kajian Kapasda pun belum langsung dilaporkan lantaran terhambat pandemi Covid-19.
Pun demikian, Sukamto optimistis hasil kajian Kapasda dapat dilengkapi seiring kesiapan SKPD-SKPD yang ikut serta pada VCon. “Diperkirakan akhir Juni tuntas dan langsung disampaikan ke Pemprov Jawa Barat untuk melengkapi persyaratan yang sudah masuk sebelumnya,” ungkapnya.
Setelah itu, keputusan pemekaran tergantung pemerintah pusat. Sebagaima diketahui, pemerintah pusat sampai saat ini belum mencabut moratorium tentang pemekaran daerah sejak 2014.
Sukamto mengklaim, persyaratan pemekaran Kabupaten Indramayu dinilai paling lengkap serta sesuai UU 32 tahun 2016 dibanding 2 daerah lainnya yang diusulkan Pemprov Jabar menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Yaitu Bogor Barat, Sukabumi Utara dan Garut Selatan.
“Dilaksanakannya kajian Kapasda ini menjadi bentuk keseriusan Pemkab Indramayu terhadap proses pemekaran. Kita maju selangkah dibanding daerah lainnya di Jabar dalam hal pemenuhan persyaratan pemekaran yang sebenarnya sudah dinilai lengkap oleh Pemprov Jabar dan akan segera diajukan untuk mendapatan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat,” terang Sukamto.

0 Komentar