Usai Kelulusan, Libur Sampai 12 Juli

Usai Kelulusan, Libur Sampai 12 Juli
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Uca Somantri MSi.
0 Komentar

KUNINGAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kuningan, belum bisa memastikan kapan tahun ajaran baru 2020/2021 bisa dimulai. Termasuk kapan kebijakan Work From Home atau WFH bagi guru dan siswa bisa berakhir. Sebab Pemkab Kuningan masih dalam proses Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III, hingga 12 Juni 2020.
“Saat ini, semua sekolah sedang fokus ujian kenaikan kelas,” ujar Kepala Disdikbud Kuningan Uca Somantri MSi.
Sesuai kalender pendidikan, setelah masa ujian kenaikan kelas selanjutnya memasuki proses kelulusan. Untuk SMP 5 Juni 2020, SD kelulusan 14 hingga 15 Juni 2020, kemudian disambung 22 Juni sampai 12 Juli 2020 libur semesteran.
Pembelajaran sendiri atau tahun ajaran baru 2020/2021 terjadwal pada 13 Juli 2020.  “Itu tahun ajaran baru,” ujar Uca lagi.
Tapi sesuai informasi kementerian, fix tahun ajaran baru 2020/2021 diserahkan ke provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Tapi jeda penetapannya harus 1 pekan  sebelum 13 Juli dan satu pekan setelah 13 Juli 2020.
“Kaitan ajaran baru setting-nya, apakah pembelajaran full di sekolah atau daring, masih menunggu keputusan kementerian. Tapi ketika proses pendaftaran, pembelajaran, itu sesuai skedul yang ada. Kalau di Kuningan, sesuai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai 30 Juni 2020. Walaupun ada libur semester, tapi itu kan agenda libur,” papar Uca.
Kejelasan tersebut, sudah dituangkan Disdikbud Kuningan dalam surat Nomor 421/1066/Umum tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pendidikan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat telah diedarkan per akhir Mei 2020 kepada para pengelola kelompok belajar, TK, SD, SMP se Kabupaten Kuningan.
Ada lima isi edaran dalam surat tersebut. Yaitu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) telah selesai pada 15 Mei 2020. Kemudian memperpanjang secara bertahap WFH di lingkungan disdikbud hingga 30 Juni 2020. Apabila hasil evaluasi perkembangan dan penanganan darurat bencana wabah Covid-19 dinyatakan selesai pada 13 Juni 2020, maka surat ini akan disesuaikan kembali dengan perkembangan kebijakan baru.
Ia juga memerintahkan kepada para kepala sekolah untuk memfasilitasi kegiatan kenaikan kelas, kelulusan dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 baik ke luar maupun ke dalam satuan pendidikan. Selain itu, memfasilitasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara daring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

0 Komentar