Wajib Pajak Sambut Triple Untung

Kho-Wajib Pajak Antusias Nikmati Program Triple Untung3
LAUNCING TRIPLE UNTUNG: Samsat Haurgeulis melaunching program Triple Untung yang disambut antusias wajib pajak, Senin (2/3). FOTO: KHOLIL IBRAHIM/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

Triple Untung ini. Pasalnya, melalui program ini para wajib pajak memperoleh
banyak keuntungan.

“Program ini pastinya
sangat ditunggu-tunggu oleh warga pemilik kendaraan bermotor karena bisa dapat
menikmati 3 keuntungan sekaligus dalam pembayaran pajak kendaraannya,” terangnya.

Dijelaskan Deni, ketiga
manfaat dari progam Triple Untung ini yang pertama yaitu bebas pokok dan denda
BBNKB ke 2 dan seterusnya. “Kedua, bebas denda pajak kendaran bermotor dan ketiga
bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama,” terangnya.

Baca Juga:Ratusan Kader Demokrat Dukung Dokter Ratna Maju Pilkada IndramayuTolong Jangan Permainkan Harga Masker, Atau Siapkan Denda Rp 25 Miliar

Lebih lanjut, dikatakan Deni,
pembebasan BBNKB II termasuk bebas denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan
seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Menurutnya, pembebasan denda
pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat yang
melakukan proses pembayaran pajak tahunan dikecualikan pembebasan untuk pembayaran
permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum
terdaftar dan ganti mesin.

Sedangkan, pembebasan tarif
progresif pokok tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik
nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan,
maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

Syarat dan ketentuan dalam
program ini, lanjutnya, berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang
menguasai kendaraan bermotor badan, pemerintah, Pemprov Jawa Barat, pemerintah daerah
kabupaten/kota dan pemerintah desa. “Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran
permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum
terdaftar dan ganti mesin,” tuturnya.

Deni berharap, melalui program
Triple Untung terjadi peningkatan tertib adminstrasi sekaligus memberikan
kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor. “Menekan jumlah KTMDU,
meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan
optimalisasi penerimaan pajak PKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu
lintas,” terangnya. (kho)

0 Komentar