Warga Dua Desa Sepakat Damai

Warga Dua Desa Sepakat Damai
DAMAI: Perwakilan warga Desa Segeran dan Cangkingan melakukan kesepakatan damai disaksikan Kabag Ops Polres Indramayu, muspika dan pemdes serta tokoh masyarakat, kemarin. KOMARUDIN KURDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

JUNTINYUAT-Ketegangan antara warga Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder dengan Desa Segeran Lor Kecamatan Juntinyuat berakhir damai.
Warga kedua desa menyatakan sikap siap menjaga perdamaian dan menciptakan kamtbmas di wilayahnya.
Sikap tersebut disampaikan menyusul terjadinya peristiwa kasus tewasnya pengunjung karaoke di sebuah tempat hiburan di Desa Cangkingan, Senin (11/1) malam.
Pasca kejadian tersebut sempat memicu ketegangan warga Desa Segeran dan Cangkingan. Beruntung, dari pihak kepolisian bersama muspika dan desa cepat bertindak mengantisipasi terjadinya konflik warga dua desa tersebut.
Melalui perwakilan warga, keduanya kemudian dipertemukan dan berdamai. Kesepakatan damai yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Juntinyuat, Kamis (14/1) itu, disaksikan Kabag Ops Polres Indramayu, Kompol I Wayan Suarjana SH MH. Hadir juga Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi SH, Kapolsek Kedokanbunder Ipda Trio Tirtana Heifudin SH, Danramil Karangampel Kapten Arh Basori, Danramil Juntinyuat Kapten Inf H Nariman,  Muspika Juntinyuat dan Kedokan Bunder, pemdes serta tokoh masyarakat Cangkingan dan Segeran.
Perwakilan warga dua desa tersebut menanda tangani kesepakatan damai. Ada lima poin dalam kesepakatan damai, diantaranya, warga tidak akan melindungi para pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban Erwanto alias Ato yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan mendukung pelaku untuk diproses sebagaimana hukum berlaku.
Kedua, kedua belah pihak tidak akan melakukan penyerangan baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat dua desa tersebut. Kedua belah pihak menyatakan sepakat bahwa perselisihan antara warga masyarakat Desa Segeran dan Cangkingan dinyatakan selesai dan kehidupan sosial antara kedua desa berjalan normal kembali.
Bilamana terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat didua desa, maka akan diserahkan kepada pihak yang berwajib. Poin lima, khusus tempat hiburan kafe yang berada di Desa Cangkingan sepakat untuk ditutup. Penutupan tersebut dilandasi oleh adanya surat pengaduan penutupan dari masyarakat Desa Cangkingan.
Dalam kesemptan itu, I Wayan Suarjana mewakili Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, mengapresiasi kesepakatan damai warga Cangkingan dan Segeran. Menurutnya dengan kesepakatan damai itu, sudah tidak ada lagi persoalan.

0 Komentar