2020 Hasilkan 8 Perda, 2021 Terima 10 Raperda

Evaluas-DPRD-Kuningan
TUTUP SIDANG: Pimpinan DPRD Kuningan duduk bersama dalam acara sidang paripurna DPRD menjelang akhir tahun 2020, kemarin. Foto: Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

“Kemudian fraksi-fraksi DPRD, atas dasar tersebut DPRD telah membentuk panitia khusus, kemudian fraksi-fraksi juga telah menyampaikan pandangan fraksinya terhadap evaluasi Taman Nasional Gunung Ciremai dalam forum rapat paripurna DPRD. Selanjutnya berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib disebutkan proses pembahasan keputusan DPRD Kabupaten Kuningan akan dibahas oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Kuningan,” papar Nuzul.
Dijelaskan, Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat dengan puncak ketinggian 3.078 MDPL dan luas wilayah mencapai 14.841,30 ha. Gunung ini masuk dalam wilayah Kabupaten Kuningan seluas 8.792,21 ha atau 59,24 persen berada di sebelah selatan dan timur, masuk Kabupaten Majalengka seluas 6.031,26 ha atau 40,64 persen berada di sebelah barat, dan masuk pada Kabupaten Cirebon seluas 17,83 ha atau 0,12 persen berada di sebelah utara.
“Status Gunung Ciremai sampai tahun 2004 yaitu namanya fungsi kawasan hutan lindung. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 424/Menhut-II/2004 tanggal 19 Oktober 2004 tentang penetapan kawasan hutan Taman Nasional Gunung Ciremai. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan bahwa status Gunung Ciremai berubah menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai sesuai pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” ungkapnya.
Nuzul kemudian secara umum menyampaikan hasil kinerja DPRD Kuningan selama kurun waktu tahun 2020, karena tahun anggaran 2020 ini akan berakhir Kamis (31/12). Untuk itu, sesuai ketentuan pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 juncto pasal 123 Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuningan, disebutkan bahwa pimpinan DPRD bertugas dan berwenang menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD.
“Kami pimpinan DPRD telah menyampaikan kinerja DPRD yang dimulai pada bulan Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dalam rapat paripurna kemarin. Penyampaian kinerja DPRD tahun 2020, sesuai ketentuan pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018,” paparnya.
Nuzul pun menjelaskan terkait tiga fungsi DPRD, yakni pembentuk peraturan daerah (legislasi), anggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling). Ia pun membeberkan satu per satu tiga fungsi tersebut dijalankan di tahun anggaran 2020.
Untuk fungsi legislasi, yakni fungsi untuk membuat pembentukan peraturan daerah maupun non peraturan daerah, DPRD Kuningan selama tahun 2020 ini telah menyetujui dan menetapkan peraturan daerah sebanyak 8 buah. Yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019, Perda tentang Perubahan APBD tahun 2020, Perda tentang APBD Tahun 2021, dan Perda tentang pencabutan tiga Peraturan Daerah tentang Desa.

0 Komentar