2020 Hasilkan 8 Perda, 2021 Terima 10 Raperda

Evaluas-DPRD-Kuningan
TUTUP SIDANG: Pimpinan DPRD Kuningan duduk bersama dalam acara sidang paripurna DPRD menjelang akhir tahun 2020, kemarin. Foto: Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

Kemudian Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Kuningan, Perda tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan tahun 2018-2023, serta Perda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
“Selama kurun waktu 1 tahun DPRD telah menyetujui dan menetapkan non peraturan daerah, yaitu berbentuk keputusan DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun anggaran 2019, dan evaluasi keberadaan Taman Nasional Gunung Ciremai, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan,” terangnya.
Selama kurun waktu 1 tahun ini pula, lanjut Nuzul, DPRD telah menyetujui dan menetapkan non peraturan daerah, yakni berbentuk keputusan DPRD terkait penetapan Propemperda tahun 2021 yang memuat 10 Raperda, untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2021 mendatang.
Adapun 10 Propemperda tahun 2021 itu, yakni tentang pembangunan pangan daerah Kabupaten Kuningan, pencabutan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 14 tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, pencabutan Perda Kabupaten Kuningan Nomor 10 tahun 2015 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan, perubahan atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kabupaten Kuningan.
Berikutnya tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kuningan nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan tahun 2021-2041, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kuningan tahun 2021-2031, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuningan, Perubahan APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2021, serta tentang APBD Kabupaten Kuningan tahun 2022.
“Kami pimpinan DPRD telah melaksanakan sosialisasi tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi lagislasi, fungsi, anggaran dan fungsi pengawasan, dengan tujuan masyarakat dapat mengetahui tentang tiga fungsi DPRD, menjalin silaturahmi antara DPRD dengan masyarakat, meningkatkan hubungan emosional antara DPRD dengan masyarakat, dan meningkatkan hubungan komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan masyarakat,” ujarnya.
“Barangkali dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, DPRD dapat memfasilitasi kepentingan masyarakat, khususnya terkait kebutuhan pembangunan, pemerintahan dan keuangan yang perlu mendapat penanganan segera oleh DPRD dan pemerintah daerah,” imbuhnya.

0 Komentar