Tak lama setelah itu, masyarakat heboh. Ada bayi mungil di wilayah mereka. Bidan Nukke Indrayani yang lokasi praktiknya tidak jauh dari lokasi kejadian pun datang dan langsung menangani bayi agar selamat. Saat itu juga heboh. Viral di media sosial.
“Nah saat viral ini, ternyata IF mungkin tahu. Dia sebagai seorang ibu, ibu dari bayi itu, akhirnya ke Bidan Nukke. Di situlah dia mengaku ibu dari bayi itu. Ibu Bidan Nuke sempat gak berani buka pintu karena IF datang sudah malam sekitar pkul 22.00. Akhirnya kami dikontak, datang ke sana dan mengamankan IF untuk diperiksa,” jelas Kompol Didi Suwardi.
Kapolsek mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyelidikan. Pasalnya, ada keterangan berbeda yang disampaikan oleh keduanya. “Tersangka DO mengatakan kalau pembuangan bayi merupakan kesepakatan bersama dengan IF. Tapi berdasarkan keterangan IF bahwa dirinya tidak berkenan anak tersebut dibuang,” ungkap Didi.
DO maupun IF dijerat Pasal 305 KUHPidana tentang Meninggalkan Anak di Bawah Umur 7 Tahun Agar Terbebas Pemeliharaan. Pasal 305 berbunyi: Barangsiapa menaruhkan anak yang di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas daripada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak – banyaknya lima tahun enam bulan.
Namun atas dasar kemanusiaan, lanjut kapolsek, untuk sementara mendapatkan penangguhan penahanan. Selain karena untuk mengurus bayi, pasangan itu juga akan dinikahkan. “Perkaranya sementara kita tangguhkan dulu karena Kamis (besok, red) mereka menikah dan demi kelangsungan hidup bayi tersebut,” tandas kapolsek.
Ya, kemarin, di Mapolsek Seltim, digelar pertemuan antara pihak kepolisian, pihak keluarga, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon. Menurut Siti Fatimah, Peksos Perlindungan DSP3A Kota Cirebon, baik kedua tersangka dan keluarganya telah menyepakati untuk dilakukan pernikahan.
Dengan begitu, diharapkan kedua belah pihak dapat menerima kehadiran bayi perempuan tersebut. “Ini murni kemanusiaan saja. Tapi untuk masalah pidana, tetap tidak bisa hilang. Itu ranahnya kepolisian. Yang jelas, kami ingin memastikan bahwa anak ini mendapatkan perlindungan,” kata Siti Fatimah. (*)
Kisah Pasangan Kekasih yang Membuang Bayi Mereka di Harjamukti, Kota Cirebon
