KKP Gagalkan Penyelundupan Napoleon

kapal asing MV Silver Island
TERDETEKSI: KKP menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon hidup yang hendak dikirim ke Hong Kong menggunakan kapal asing MV Silver Island. Foto: Ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon hidup yang hendak dikirim ke Hong Kong tanpa izin resmi. Muatan bernilai miliaran rupiah itu ditemukan di atas kapal asing MV Silver Island yang dicegat Kapal Pengawas Orca 04 di perairan Laut Sulawesi saat berlayar menuju luar negeri.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan kapal asing MV Silver Island yang kedapatan mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon hidup secara ilegal menuju Hong Kong.

Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada Jumat (29/5/2026) setelah terdeteksi membawa muatan ikan dilindungi tanpa dokumen perizinan yang sah.

Baca Juga:Iptu Erni Suhaeni Jabat Kasat Binmas, Promosi dan Kenaikan Pangkat15 Lapak PKL di Jalan Yos Sudarso Dibongkar 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut mengangkut ikan Napoleon dalam jumlah besar tanpa izin dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal ini mengangkut ikan hidup dan berangkat dari Sumenep, Jawa Timur, pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat ikan Napoleon dalam jumlah besar, tidak memiliki izin, dan tidak memiliki kuota pemanfaatan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/6).

Selain tidak mengantongi izin, petugas juga menemukan indikasi upaya penyamaran untuk menghindari pemeriksaan. Ikan Napoleon disembunyikan di lokasi yang tidak lazim dan sulit dijangkau oleh petugas pengawas.

“Napoleon ini ditempatkan di palka yang tidak biasa. Untuk mengaksesnya harus melewati gudang suku cadang mesin kapal melalui pintu tersembunyi,” jelasnya.

KKP memperkirakan operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari estimasi harga muatan ikan Napoleon serta potensi penerimaan negara berupa pajak dan pendapatan non-pajak yang seharusnya dibayarkan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami juga akan mendalami dan mengembangkan penyelidikan berdasarkan temuan yang ada,” tegas Ipunk.

0 Komentar