CIREBON – Pembiayaan renovasi Alun-alun Kejaksan masih menunggu transfer dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun sudah ada kepastian bahwa sumber anggarannya dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sekretaris Daerah Drs H Agus Mulyadi MSI mengatakan, pembiayan proyek tersebut bagian dari bantuan keuangan Pemprov Jabar. Adapun mekanismenya dari provinsi ditransfer ke kas daerah. “Itu bagian alokasi provinsi sejak awal, tinggal nunggu transfer dari provinsi,” kata Agus, kepada Radar Cirebon, Rabu (23/9).
Gus Mul menyampaikan, dari pemerintah provinsi akan transfer ke kas daerah sekaligus. Adapun pembayaran kepada kontraktor bisa dua termin. Termin pertama bulan Oktober 2020. Tujuannya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan. Setelah rampung 100 persen, selanjutnya pemkot akan membayarkan sisanya kepada kontraktor.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruanh (DPUPR), Syaroni menjelaskan, status proyek Alun-alun Kejaksan sudah memasuki addendum pertama, terhitung 16 September 2020.
Berdasarkan hasil rapat asistensi belum lama ini, pembayaran kepada kontraktor bisa dicairkan secara bertahap. Rencananya, di bulan Oktober bisa dibayarkan 50 persen. Dengan adanya suntikan dana segar, diharapkan pengerjaan proyek kembali berjalan optimal.
Sedangkan sisa anggaran akan dibayarkan Desember atau setelah pekerjaan rampung. “Kemungkinan ada addendum kedua, pertimbangannya anggaran,” ujarnya.
Secara fisik, progres pembangunan Alun-alun Kejaksan sudah mencaai 46,62 persen. Sisa pengerjaan untuk 30 persennya adalah mekanik elektrik, dilanjutkan trotoar, finishing dan penanaman pohon, taman alun-alun. “Sekarang tidak ada pekerjaan besar, lebih ke finishing,” pungkasnya. (abd)