MAJALENGKA-Dua pelaku berinisial W (59) asal Kota Bandung dan warga asal Kabupaten Bantul berinisial S (41) ditangkap di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka pada hari Kamis, (24/9). Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan keduanya ditangkap karena terlibat dalam tindakan pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan meniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Dengan barang bukti dua burung tiong emas serta uang tunai tujuh ratus ribu rupiah hasil penjualan burung cucak ijo,” ungkapnya, Senin (28/9).
Kapolres juga menjelaskan barang bukti dalam kasus tersebut telah diamankan. Para pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan sendiri bermula dari informasi masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan.
“Perbuatan pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara,” jelasnya. (bae)