“Dikhawatirkan kondisi antrean ini ke depannya akan semakin tak terkendali, sehingga untuk solusinya pelayanan dipindahkan ke kantor desa masing-masing mulai hari Selasa (20/10). Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh Camat agar bisa mendorong lurah dan Kepala Desa di wilayahnya untuk menerima pendaftaran BPUM kemudian dicatat dalam contoh blanko dengan format excel,” ungkap Bunbun.
Dengan cara ini, lanjut Bunbun, diharapkan akan lebih banyak masyarakat yang mendapat kesempatan untuk mendaftar dan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut. Setidaknya bisa membantu permodalan para pelaku UKM yang terdampak pandemi Covid-19.
“Program BPUM ini berlangsung hingga tanggal 15 November mendatang. Silakan manfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha di Kabupaten Kuningan, mudah-mudahan saja menjadi yang terpilih mendapat bantuan uang tunai Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat untuk kelangsungan usahanya di tengah pandemi Covid-19 ini,” pungkas Bunbun. (fik)