Status Tanah Tidak Jelas, Pemkot Cirebon akan Ambilalih Lahan Kutiong Wanacala

Lahan Kutiong Wanacala yang menjadi polemik bertahun-tahun, akan coba diambil alih HPl oleh Pemkot Cirebon. --FOTO: SENO DWI/RADAR CIREBON
Lahan Kutiong Wanacala yang menjadi polemik bertahun-tahun, akan coba diambil alih HPl oleh Pemkot Cirebon. --FOTO: SENO DWI/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Lahan Kutiong atau eks Pemakaman China di Blok Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon, akan coba diusulkan hak pengelolaannya atau HPl oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon.

Lahan Kutiong Wanacala Kota Cirebon tersebut, sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini masih terus berpolemik. Selain semakin banyaknya bangunan yang berdiri di atasnya, jumlahnya pun kini mencapai ratusan, dengan status penghuni bangunan tersebut yang terombang-ambing.

Lahan Kutiong Wanacala Kota Cirebon, saat ini statusnya masih tanah bebas negara, eks hak barat. Belum ada pihak manapun yang berhak mengklaimnya sebagai hak milik, maupun hak pengelolanya.

Baca Juga:Targetkan Kota Cirebon Nol Kejadian Kebakaran, Ini Upaya Dinas DamkarASN Pemkot Cirebon Dapat Lencana dari Presiden, Segini Jumlahnya

Upaya Pemkot Cirebon untuk mendapatkan HPl terhadap lahan Kutiong Wanacala tersebut, tentunya tidak mudah. Ada jalan berliku yang mesti ditempuh. Serta mesti jelas peruntukkannya akan dijadikan kawasan apa jika ingin mendapatkan HPl.

Pengurusan usulan HPl lahan Kutiong Wanacala tersebut, akan dihandel oleh tim dari Pemkot Cirebon. Serta melalui koordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA, yang diketuai langsung oleh Walikota Cirebon, serta beranggotakan instansi lintas sektoral.

Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Wakil Ketua GTRA Kota Cirebon Agus Mulyadi menjelaskan, pihaknya sudah menugaskan Staf Ahli Walikota Cirebon Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), untuk menyelesikan masalah-masalah pertanahan di Kota Cirebon.

“Kita sudah menugaskan Staf Ahli Bidang Ekbang, untuk mengangani persoalan ini. Tidak hanya Kutiong, tapi ada juga persoalan di kawasan Stadion Bima, dan LSD (lahan sawah yang dilindungi),” kata Agus Mulyadi, kepada wartawan, Kamis (16/3).

Terkait status tanah Kutiong Wanacala, Pemkot Cirebon mengakui jika memang, tanah tersebut tanah negara bebas eks hak barat. Walaupun pada zaman dahulu ada bukti eigendom-nya, tapi karena tidak diurus sampai batas waktu yang ditetapkan pemerintah RI, maka secara aturan tanah tersebut menjadi tanah negara.

Pihaknya juga berencana mengkaji peluang Pemkot Cirebon untuk mengurus HPl atas tanah Kutiong Wanacala, dengan hamparan seluas 23 hektare.

0 Komentar