JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Seorang anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY), diadukan ke polisi dan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) atas dugaan KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus KDRT yang diduga dilakukan anggota DPR ini diadukan ke MKD pada Senin (22/5/2023).
Anggota DPR Komisi VIII yang membidangi urusan agama dan sosial itu disebut-sebut melakukan penganiayaan terhadap istri keduanya yang sedang hamil.
Baca Juga:INI PUNYA ARTIS BUN, Ini Nih Deretan Lipstik Pilihan Bikin Mempesona SeharianBiksu Tinggalkan Cirebon, Diagendakan Bertemu Habib Luthfi di Jateng
Pengacara korban, Srimiguna, dalam siaran pers kepada media mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian.
Bahkan laporan sudah dilakukan Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.
Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa korban berinisial M terjadi selama tahun 2022 dan terakhir pada November 2022.
“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.
Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga pada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.
“Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.
Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Penganiayaan itu, kata pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.
Baca Juga:BISMILLAH, 16 Kloter Tiba di Tanah Suci Mulai 24 Mei 2023, Ini Daftar LengkapnyaPRODUK LOKAL TERBAIK, Ini 8 Jenis Lipstik Favorit Wanita Indonesia
“Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya dan anak-anaknya,” katanya.
“Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban,” lanjut Srimiguna.
Bukhori Yusuf, masih kata Srimiguna, beberapakali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan MKD DPR.