“Adapun selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk langkah-langkah proses hukum dan etik selanjutnya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh AKP SW,” katanya.
Pihaknya bersama kuasa kuasa hukum Wahidin akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk mencabut laporan.
“Kami akan ke Polda Jawa Barat bersama kuasa hukum Pak Wahidin untuk mencabut laporan baik pidana maupun kode etik AKP SW, juga melakukan perdamaian antar kedua belah pihak,” ujarnya.
Baca Juga:WAHIDIN BUKA SUARA! Tukang Bubur Damai dengan Polisi AKP SW karena Dipaksa?SIMAK ATURAN BARU BIKIN SIM, Ketentuan dan Tata Cara pada 2023, Simak Penjelasannya di Sini
Sementara itu, Wahidin mengaku senang kasus tersebut berakhir dengan perdamaian. “Benar, sudah dilakukan perdamaian antara saya dengan pihak Pak AKP SW tadi malam (20/6/2023),” kata Wahidin kepada media.
“Saya sudah menemukan keadilan yang selama ini saya inginkan. Pada perdamaian tersebut saya tidak mendapat paksaan dari siapapun,” katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini ada dua tersangka. Yakni oknum polisi AKP SW dan NR, mantan ASN Yanma Mabes Polri.
AKP SW sendiri adalah Supai Warna yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Mundu. Saat menjabat itu, yakni di 2021, ia bekerja sama dengan NR, menjanjikan kepada Wahidin bisa meloloskan anak Wahidin jadi polisi pada seleksi calon Bintara Polri.
Nyatanya, uang Wahidin sebesar Rp310 juta lenyap, sementara sang anak tak kunjung jadi polisi. Setelah kasus ini mencuat, SW yang mengemban jabatan terakhir sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu ditarik ke Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan dalam kasus penipuan perekrutan anggota Polri itu penyidik Polres Cirebon Kota telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni AKP SW dan NR.
Saat ini tersangka NR ditahan di Polres Cirebon Kota, sementara AKP SW ditahan di Polda Jawa Barat sejak Minggu 18 Juni 2023.
Baca Juga:Tukang Bubur Damai dengan AKP SW, Kasus Penipuan Calon Bintara Polri Rp310 Juta Selesai? Simak PenjelasannyaBupati Cirebon Lengser Desember 2023, Padahal Harusnya sampai 2024, Ini Dasarnya
“Ditempatkan di Patsus (tempat khusus) guna menjalani pemeriksaan dan sidang kode etik kepolisian,” terang Ibrahim saat jumpa pers di Mapolres Ciko, Senin (19/6).