Ini Syarat Memelihara Hewan Langka, Apakah Termasuk Buaya? Simak Juga Cara Membuat Surat Izinnya, Simak di Sini

buaya muara jadimulya
Ini Syarat Memelihara Hewan Langka, Apakah Termasuk Buaya? Simak Juga Cara Membuat Surat Izinnya, Simak di Sini. Foto: radarcirebon.id.
0 Komentar

Tapi, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.

Contohnya adalah burung elang, alap-alap, buaya muara, dan jalak bali.

Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walaupun sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.

Hewan langka Appendix 1 ini adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam liar. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.

Baca Juga:Pelihara Buaya Harus Ada Izin, yang Dievakuasi dari Jadimulya Kini Masih di Kandang BKSDA CirebonIni Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan Cara Daftar di SSCASN BKN, Mulai Kapan Sudah Bisa Registrasi? Ini Jadwalnya

Contohnyanya adalah anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.

Setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, perlu juga memahami cara mengurus surat Izinnya.

2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta Akta Notaris untuk badan usaha.

3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari Kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

4. Bukti tertulis asal usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara.

Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula.

Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini.

Baca Juga:CATAT! Hari Ini Panji Gumilang Dipanggil Polisi Lagi, Simak Update Kasusnya dari Mabes PolriSiapa yang Tahu 6 Merk Krim Pemutih Wajah Ini? Legal dan Bersertifikat BPOM, Wajah Jadi Cling Hanya Dalam Seminggu

Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati tiga (3) generasi penangkaran oleh manusia, yaitu:

1. BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.

2. Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.

Itulah ulasan mengenai syarat memelihara hewan langka, termasuk penjelasan mengenai buaya muara. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar