RADARCIREBON.ID- Kementerian Agama atau Kemenag telah menerbitkan 98.972 SK inpassing guru madrasah bukan ASN.
Dengan langkah ini, yakni menerbitkan 98.972 SK inpassing guru madrasah bukan ASN, maka mereka atau guru madrasah itu mendapatkan golongan layaknya ASN.
SK yang terbitkan merupakan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.
Baca Juga:Ini Dia 7 Merk Skincare untuk Wajah Putih Bersih tanpa Bruntusan, Wajah Langsung Mulus, Kencang, dan Tidak KeriputPendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag Dibuka sampai 9 Oktober 2023, Ini Jumlah Formasi dan 3 Tahap Seleksi, Simak Baik-baik
Dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu, 24 September 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.
“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN.
Ini diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Menteri Agama mengatakan terbitnya SK penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.
“Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN,” katanya.
“Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” sambung Menag Yaqut.
Baca Juga:Wajah Putih Mulus Dalam 3 Hari, Ini 4 Cara Pakai Air Mawar untuk Wajah Bruntusan, Simak Cara Meracik Bahannya di SiniTabel KUR Mandiri 2023: Bunga Ringan Cicilan 300 Ribu Per Bulan, Ini Syaratnya dan Ajukan Sekarang
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengapresiasi sinergi semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing guru madrasah bukan ASN.
Ia mengatakan, kerja sama yang dilakukan telah berhasil mengakselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN tahun ini.