Tak hanya itu, Ida Fauziyah menjelaskan ketentuan pengupahan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 itu dapat menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri.
Menurutnya, aturan baru terkait pengupahan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan. Sehingga upah yang diterima pekerja sesuai dengan produktivitas atau output kerjanya.
“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerjaan atau buruh,” katanya.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 13 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Berawan, Waspada Hujan Tiba-TibaBMKG Imbau Masyarakat Waspada Hujan Disertai Angin dan Es, Terjadi Hampir Diseluruh Wilayah Indonesia
Demikian informasi terkait Menaker Ida Fauziyah yang menjelaskan upah minimum yang mengalami kenaikan. Semoga bermanfaat. (*)