CIREBON, RADARCIREBON.ID – Ruang perawatan rawat inap kelas 3 di rumah sakit terkesan padat dan pengap, karena satu ruangan barak diisi oleh banyak pasien di dalamnya.
Ke depan, ruang rawat inap kelas 3 hanya boleh diisi maksimal oleh empat pasien di dalamnya.
Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024, yang salah satunya mengatur tentang aspek yang harus dipenuhi dalam peningkatan mutu standar pelayanan melalui kelas rawat inap standar (KRIS).
Baca Juga:Balaikota Cirebon Bakal Open House Selama Sepekan, Ada Apa?Rumah Rengganis & Waves Studio Membincangkan Kuliner Cirebon dalam Program Sabtu ke Sabtu
Untuk memenuhi standar minimal ruang rawat inap KRIS, setiap rumah sakit harus memenuhi 12 aspek.
Di antaranya, bahan bangunan di rumah sakit tidak boleh memiliki porositas tinggi, harus ada ventilasi udara yang cukup, pencahayaan ruangan yang memadai, kelengkapan tempat tidur minimal 2 stop kontak dan nurse call, serta satu nakes dan satu keranjang tempat tidur per bed.
Selain itu, suhu ruangan harus dijaga antara 20-26 derajat Celsius dengan kelembaban yang stabil.
Selain itu, pembagian ruangan harus didasarkan pada jenis kelamin, usia, jenis penyakit, dan status persalinan.
Kepadatan ruangan maksimal adalah 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antara tempat tidur.
Tirai atau partisi tempat tidur harus ditempatkan dengan jarak 30 sentimeter dari lantai dan memiliki panjang 200 sentimeter.
Setiap ruangan juga harus dilengkapi dengan kamar mandi, sesuai dengan standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Desak Disdik Evaluasi Kegiatan Study Tour SekolahPLN Kembali Sukses Rampungkan Proyek Kelistrikan di Jawa Tengah
Di Kota Cirebon, belum semua rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, menerapkan 12 standar minimal ruang rawat inap KRIS ini.
Namun, perlu dipersiapkan segera, mengingat penerapan standar ini harus sudah berlaku di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, paling lambat Juni 2025.
Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati menjadi salah satu pilot project yang menerapkan standar minimal ruang rawat inap KRIS ini.
Program ini sudah mendapatkan dukungan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2022 lalu untuk diterapkan secara bertahap.
Kabid Pelayanan Medis RSD Gunung Jati Kota Cirebon, dr Toat Makruf, menjelaskan bahwa penerapan batasan kapasitas maksimal ruang rawat inap kelas 3 menjadi hanya 4 bed per ruangan, mengakibatkan jumlah bed dan fasilitas penunjang lainnya berkurang sesuai dengan jumlah ruangan rawat inap.