RADARCIREBON.ID – Pemerintah memberikan keleluasaan bagi organisasi keagamaan untuk mengelola tambang di seluruh wilayah Indonesia.
Diperbolehkannya organisasi keagamaan untuk mengelola tambang tersebut sempat menjadi polemik dimasyarakat.
Ada yang menolak dan ada yang mendukung organisasi keagamaan mengelola tambang tersebut.
Baca Juga:NAIK Rp500 LEBIH, Berikut Harga BBM Terbaru 1 Agustus 2024, Pertalite Bagaimana?Kang Zaman Siap Hadapi Pilkada 2024, Serius Calonkan Bupati Cirebon, Optimis Dapat Rekomendasi
Dua organisasi Islam terbesar yakni PBNU dan Muhammadiyah telah menerima tawaran tersebut.
Namun kini, giliran Pengurus Pusat Persatuan Islam atau PP Persis menerima tawaran izin mengelola tambang tersebut.
Izin pengelolaan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024.
Adapun sejumlah alasan PP Persis menerima tawaran usaha tambang ini adalah sebagai berikut.
Pertama, PP Persis memilik kewajiban untuk ikut mengelola sumber daya alam supaya sesuai dengan konstitusi, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya, Persis juga harus ikut berkontribusi serta memberikan contoh pengelolaan sumber daya alam yang baik serta tidak merusak lingkungan.
Menurut Ketua Umum (Ketum) PP Persis KH Jeje Zaenudin menyebutkan jika kebijakan dari pemerintah itu adalah kebijakan yang positif.
Ia menambahkan jika tawaran dari pemerintah ini merupakan sebuah tantangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam memberdayakan pengusaha.
Baca Juga:Gaji Rp6,56 Juta Menanti, Lowongan Kerja Terbaru Dibuka Kedubes Thailand, Berikut Syarat dan Cara DaftarnyaPekan Imunisasi Nasional Vaksin Polio Digelar Serentak, Target 33 Provinsi di Tahun 2024
“Juga merupakan peluang sekaligus tantangan bagi ormas bagaimana memberdayakan SDM pengusahanya yang memiliki keahlian dan kemampuan usaha pertambangan untuk memberi contoh bagaimana mengelola sumberdaya alam secara benar sesuai regulasi,” kata Jeje.
Alasan lain PP Persis menerima tawaran ini sekaligus untuk menguji komitmen dari para pengusaha membawa misa agama di dalam usaha pertambangan.
Di samping itu, pengelolaan tambang yang akan dilakukan oleh PP Persis ini diharap tidak menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu masalah lainnya.
Sebelumnya, diketahui jika PP Persis menjelaskan bahwa mereka telah melakukan kajian sebelum akhirnya mengeluarkan kebijakan tersebut.
Jeje menyampaikan bila keputusan ini sesuai dengan rekomendasi dari Rapat Majelis Penasihat dan Sidang Pleno Dewan Hisbah (Majelis Fatwa PP Persis) yang digelar pada 2-3 Juli lalu.
Di mana, PP Persis akhirnya memutuskan untuk menerima tawaran mengelola usaha tambah itu.
Demikian informasi terbaru terkait bersedianya PP Persis untuk mengelola tambang sesuai program pemerintah. (*)