RADARCIREBON.ID – Lembaga Pendidikan dan Keterampilan Swasta atau LPKS Hiroku TSW Cirebon, yang dulu bermarkas di Kabupaten Brebes, membantah melakukan pembohongan dan penipuan kepada sejumlah siswa-siswinya. Hal itu sesuai dari pemberitaan yang beredar di salah satu website berita.
Menurut pemilik LPKS Hiroku TSW, Haris Zubaidi, pihaknya sudah menutup kasus terdahulu, dimana, saat itu ada rekan perusahaan yang menawarkan kerja sama perekrutan siswa, namun disalahgunakan oleh oknum perusahaan tersebut.
Dia menyebut, penutupan kasus, karena sudah ada surat dari pengadilan, yang menyatakan bahwa oknum perusahaan yang membawa kabur uang siswa telah divonis. Sehingga, statusnya adalah sudah inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:Taekwondo Kota Cirebon Gelar Coaching Clinic, Hadirkan Pelatih Asal Korea SelatanGema Tradisi Sepuluh Tahun Hari Wayang Sedunia di Jantung Budaya Surakarta
“Status ini artinya, kasusnya sudah selesai. Karena kekuatan hukumnya sudah inkracht,” katanya kepada Radar Cirebon, Jumat 8 November 2024.
Menurut dia, dalam pemberitaan yang ada, juga memperlihatkan ketidakseimbangan secara jurnalistik. Di mana, pihaknya tidak dimintai konfirmasi, sehingga isi beritanya berat sebelah.
“Belum ada dari wartawan yang menghubungi saya, kecuali dari media Radar Cirebon Group,” ucapnya.
Dalam pemberitaan yang beredar, tertulis bahwa sejumlah orang tua siswa mempertanyakan kejelasan status pemberangkatan anaknya ke Jepang. Ada sekitar 71 siswa atau calon tenaga kerja magang ke Jepang, yang belum berangkat.
Padahal menurut pengakuan keluarga dan siswa, mayoritas dari mereka sudah membayar biaya sebesar kurang lebih Rp23 juta.
“Oknum karyawan perusahaan telah diadili. Dan itu sudah selesai,” kata Haris. (*)