RADARCIREBON.ID- INDRAMAYU- Pembunuhan satu keluarga berjumlah lima orang di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, meninggalkan luka dan duka mendalam bagi keluarga korban. Hampir 9 bulan berlalu, memori keluarga korban harus kembali pada kejadian tragis itu setelah heboh dari ruang PN Indramayu, terdakwa Ririn Rifanto alias Sobirin membantah melakukan pembuhunan.
Julhelfi, adik ipar korban Sahroni, menyatakan keyakinannya bahwa pelaku pembunuhan adalah dua orang yang telah diamankan polisi dan kini sudah duduk sebagai terdakwa, yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. “Kami meyakini kedua orang itu merupakan pembunuhnya, tidak ada lagi yang lain,” tegas Julhelfi, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Julhelfi, pengakuan terdakwa dalam sidang lanjutan yang menyebut tidak bersalah atau tidak terlibat, hanyalah alibi. “Itu hanya framing-framing yang tidak jelas yang digoreng hanya memperkeruh suasana,” ujarnya.
Baca Juga:Skandal Cinta Wakil Ketua DPRD, Qorib: Nonaktifkan Dulu sampai Kasusnya Terang-benderangKasus Selingkuh Istri Kuwu Kedungjaya, Hasan: Klien Kami Ajukan Gugatan karena Sering Terjadi Perselisihan
Ia juga menyampaikan tuntutan tegas dari pihak keluarga korban agar kedua pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan kepada keluarganya. Apalagi dua anak korban yang masih berusia balita ikut menjadi korban dalam kejadian itu. “Permintaan kita agar pelaku dihukum mati. Itu saja permintaan keluarga dan masyarakat. Anak kecil tidak tahu apa-apa masa dibunuh. Di situ kami sangat merasa kesal. Sampai kapan pun kita kesal terhadap Ririn dan Priyo ini. Kita minta kedua pelaku dihukum mati,” tukasnya.
Terkait spekulasi atau pengakuan pelaku mengenai keterlibatan orang lain, Julhelfi mengatakan pihak keluarga menilai hal tersebut hanyalah upaya untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Seperti diketahui, Ririn Rifanto mengaku tak melakukan pembunuhan. Hal itu ia sampaikan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (29/4/2026). Kata dia, pelaku dari kasus ini adalah 4 orang yang sudah ia sebutkan pada persidangan perdana.
Ririn mengaku mendapat intimidasi dari polisi saat pemeriksaan hingga terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Kuasa hukum Ririn Rifanto, Toni RM SH menyebut emosionalnya Ririn diduga karena melihat sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mau menghadirkan terdakwa Priyo Bagus Setiawan menjadi saksi untuk Ririn.
