Inspektorat Kebut Audit Kadispora Terkait Sewa Stadion Bima

nspektur Kota Cirebon
FOKUS AUDIT: Inspektur Kota Cirebon, Asep Gina menegaskan fokus utama audit adalah terkait mekanisme dan prosedur penyewaan fasilitas Stadion Bima. (FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Inspektorat Kota Cirebon tengah mempercepat proses audit terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon, Irawan Wahyono.

Audit ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyewaan fasilitas Stadion Bima.

Proses audit mulai dilakukan sejak aksi unjuk rasa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang digelar di depan Balai Kota Cirebon pada 2 Mei 2025 lalu.

Baca Juga:Tren PAD Sektor Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Cirebon Relatif Stabil Kemenaker Siapkan Surat Edaran Sanksi Tegas untuk Perusahaan Penahan Ijazah Pekerja

Selama hampir tiga pekan, Inspektorat telah memanggil berbagai pihak yang terlibat, baik dari internal Dispora maupun pihak penyewa Stadion Bima. Semua pihak dimintai keterangan secara menyeluruh.

“Kami sudah memanggil semua pihak terkait. Yang agak memakan waktu adalah pemanggilan pihak penyewa karena jadwal mereka yang padat. Namun, insyaallah hari Jumat ini prosesnya selesai,” ujar Inspektur Kota Cirebon, Asep Gina, Rabu (21/5/2025).

Asep menegaskan bahwa fokus utama audit adalah terkait mekanisme dan prosedur penyewaan fasilitas Stadion Bima.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyusunan laporan dan menyesuaikan dengan harapan publik.

“Memang ada beberapa catatan lain terkait Kadispora, tetapi saat ini saya fokus pada satu perkara terlebih dahulu, yaitu penyewaan Stadion Bima. Perkara lainnya memerlukan waktu lebih panjang,” tegasnya.

Saat ini, Inspektorat sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan yang akan disampaikan kepada Walikota Cirebon.

Laporan tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan terhadap Kepala Dispora, Irawan Wahyono.

Namun, untuk pemberian sanksi disiplin, masih ada tahapan lanjutan.

Baca Juga:Soal Isu Pergantian Jaksa Agung Burhanuddin, Begini Tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Kadini Membela SMP, Yakin Tidak Ada Pemotongan Dana PIP

Walikota perlu meneruskan laporan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk proses selanjutnya.

“Laporannya disampaikan ke walikota terlebih dahulu. Setelah itu, Wali Kota yang akan meneruskan ke BKPSDM untuk menangani aspek kedisiplinan pegawainya,” tambah Asep.

Secara terpisah, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Sri Laksmi, menyatakan siap menindaklanjuti hasil audit begitu menerima laporan resmi dari Inspektorat.

Pihaknya juga akan mengerahkan tim penilai kinerja untuk membantu proses evaluasi.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu hasil audit dari Inspektorat. Kami juga memiliki tim penilai kinerja yang akan dilibatkan dalam menentukan langkah selanjutnya,” jelas Sri Laksmi. (cep)

0 Komentar