Koperasi Merah Putih di Cirebon Bakal Diguyur Rp3 Miliar: Ingat, Bukan Uang Hadiah

koperasi merah putih di cirebon sudah terbentuk
Penyerahan akta pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) ke DKUKMPP Kota Cirebon, belum lama ini. Pemkot Cirebon memastikan sebanyak 22 KMP sudah berbadan hokum. Foto: abdullah-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) berjalan begitu cepat, termasuk di Kota/Kabupaten Cirebon.

Nantinya, tiap KMP mendapatkan dana Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Tapi ingat, itu bukan dana hadiah. Bukan juga hibah. Itu dana pinjaman dari bank.

Artinya, pengurus koperasi berhutang ke bank dan wajib mengembalikan, lengkap dengan bunganya.

Baca Juga:Calon Pahlawan Nasional dari Cirebon Dijuluki Singa dari Jawa BaratKiai Abbas Calon Pahlawan Nasional dari Cirebon, Datanya Ditemukan di Belanda

Sementara itu, di Kabupaten Cirebon, jumlah KMP sekitar 424. Berdiri di desa dan kelurahan.

Pembentukan ratusan KMP itu sendiri lebih cepat dari deadline yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar, 30 Juni 2025. Bantuan permodalan pun siap dikucurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.

Pemkab Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UKM telah membagikan akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan bagi masing-masing koperasi. Penyerahan akta pendirian dan SK pengesahan digelar di Gedung PCNU Kabupaten Cirebon, Kamis (3/7/2025).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon Drs Dadang Suhendra MSi menjelaskan, pembentukan KPM sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KPM di tingkat desa dan kelurahan. “Pembentukan Koperasi Merah Putih se Kabupaten Cirebon sudah tuntas sesuai jadwal, bahkan lebih cepat,” kata Dadang kepada Radar Cirebon, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, di tingkat desa, pembentukan KPM melalui Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus, selesai pada 31 Mei 2025. Kemudian akta dan SK notaris rampung pada 16 Juni 2025, lebih awal dari target Sekda Provinsi Jawa Barat yang semula hingga 30 Juni. “Penyerahan akta dan SK notaris ini menjadi legalitas bagi Koperasi Merah Putih untuk mulai beroperasi sesuai petunjuk teknis yang telah disusun,” terangnya.

Terkait bantuan modal sebesar Rp3 miliar, Dadang menegaskan dana tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman modal usaha tahap ketiga yang difasilitasi melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. “Nanti Himbara akan mendukung modal pengembangan usaha. Namun sifatnya pinjaman berjangka, harus dikembalikan sesuai ketentuan. Ini bukan hibah,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan para pengurus KPM agar benar-benar mengelola usaha secara profesional dan bertanggung jawab. “Kalau pinjaman tidak dikelola dengan baik, risikonya pengembalian bisa bermasalah. Ini harus diantisipasi sejak awal,” tuturnya.

0 Komentar