Untuk itu, pihaknya juga melibatkan Bank Himbara dalam sosialisasi, untuk memberikan pemahaman terkait persyaratan pinjaman, seperti kelayakan usaha dan BI checking. “Ada aturan mainnya. Kami pun akan melakukan pengawasan berjenjang. Mulai tingkat desa dengan kepala desa sebagai ex-officio ketua pengawas, dibantu tokoh masyarakat dan pengawasan lintas dinas di kabupaten,” ucapnya.
Terkait honor pengurus, Dadang menjelaskan hal itu akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Gaji atau honor hanya bisa diberikan apabila koperasi memperoleh laba dan berdasarkan hasil kesepakatan rapat anggota. Namun dengan catatan, ketika koperasi itu menghasilkan laba.
“Kalau rugi apalagi bangkrut, ya bukan digaji, malah harus bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman. Semua itu disepakati bersama melalui rapat anggota,” ungkapnya.
Baca Juga:Calon Pahlawan Nasional dari Cirebon Dijuluki Singa dari Jawa BaratKiai Abbas Calon Pahlawan Nasional dari Cirebon, Datanya Ditemukan di Belanda
Intinya, semua itu diserahkan kepada rapat anggota pengurus berapa besaran termasuk saat membuat AD/ART untuk iuran wajib diserahkan pada saat rapat anggota karena pemilik KPM itu adalah anggota sebagai owner maupun pemilik dan penentu kebijakan dalam Rapat Anggota Tahunan.
Perlu diketahui, lanjut Dadang, pembentukan KPM ini menggandeng 29 notaris melalui perjanjian kerja sama (PKS). Setiap desa mendapatkan satu SK pendirian, dengan biaya jasa notaris maksimal Rp2,5 juta per desa. Namun demikian, para notaris masih menunggu pembayaran melalui APBD Perubahan 2025. Dadang berharap KPM benar-benar bisa menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dan memperkuat kemandirian desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, mengenai kekhawatiran pengelolaan keuangan KMP, juga diungkapkan Kuwu Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Maman Sudirman. Terutama untuk unit usaha berbasis simpan pinjam. “Kalau orang desa kan menganggapnya kalau kredit yang diberikan itu, uangnya dari pemerintah, jadi banyak yang menyepelekan. Mau minjamnya saja, tapi balikinnya susah,” ujarnya.
Potensi kredit macet seperti ini yang menurutnya perlu diantisipasi. Pasalnya, dana yang digunakan bersumber dari pinjaman bank dan wajib dipertanggungjawabkan, terutama oleh para pengurusnya. “Kalau terjadi seperti itu (kredit macet), otomatis yang bertanggung jawab pengurus, termasuk juga saya sebagai pengawas koperasi,” katanya.
