Hampir Setengah Tanah di Indonesia, Dikuasai 60 Keluarga, Lebih Besar dari VOC

pemilik tanah di indonesia
Hampir setengah tanah yang ada di Indonesia, hanya dikuasai oleh 60 keluarga. Foto hanya ilutrasi.
0 Komentar

Bagaimana cara mereka menguasai? Mereka tidak menamakan lahan itu atas nama pribadi. Tidak ada sertifikat tanah bertuliskan: “Milik pribadi Tuan A, seluas 500.000 hektare”. Tidak seperti itu.

Mereka terlalu cerdas. Yang tercantum di sertifikat adalah nama-nama perusahaan: PT ini, PT itu. Usahanya pun bermacam-macam. Entah di sektor sawit, tambang, properti, atau hutan tanaman industri (HTI).

Dan siapa pemilik sah perusahaan-perusahaan itu? “Ya orang-orangnya itu itu juga. Namanya sering muncul di media. Widjaja. Salim. Sitorus. Karim. Sampoerna. Bakrie,” jelas akun itu.

Baca Juga:Wong Cirebon Pimpin GP Ansor OKI, Putra Abdul Hayyi, Pengasuh Ponpes GedonganInvestasi Perak, Emas Kedua yang Menjanjikan, Begini Untung Ruginya

Dia juga menjelaskan, jika satu keluarga bisa mempunyai puluhan perusahaan. Dan tiap-tiap perusahaan bisa mempunyai ribuan hektare.

Bandingkan dengan VOC. Pada masa kejayaannya, VOC cuma menguasai sekitar 20–25 juta hektare di Nusantara. Itupun saham milik dari 1.143 orang. Itu VOC, yang dalam catatan sejarah Indonesia disebut penjajah.

“Sekarang? Ada 60 elite lokal, kuasai lebih luas. Tanpa kapal perang. Tanpa senjata. Cukup pakai akta notaris dan izin konsesi,” sindir Ngopidiyyah.

Apalagi VOC itu kongsi dagang milik negara Belanda. Nah, sebutnya, maka konglomerat tanah hari ini adalah VOC versi swasta keluarga.

Bedanya, VOC mempunyai misi dagang dan negara. Khusus yang 60 keluarga ini adalah murni bisnis. Untuk pribadi.

“Jadi, siapa sebenarnya penguasa tanah air ini? Rakyat? Atau 60 keluarga pemilik?” Tanya akun tersebut menutup tulisannya.

0 Komentar