Siapkan THR Rp30 Miliar, Untuk ASN dan PPPK, PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Juknis

Pj Sekda Kota Cirebon Sumanto
ANGGARAN THR: Pj Sekda Kota Cirebon Sumanto memastikan alokasi anggaran THR telah disiapkan dalam APBD 2026 sesuai kemampuan keuangan daerah. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Idul Fitri 2026.

Sedikitnya Rp30 miliar telah dialokasikan untuk pembayaran THR kepada ribuan pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon. Namun, jadwal pencairan THR masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Cirebon Sumanto didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Mastara saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cirebon,

Baca Juga:Perdagangan Perbatasan Tumbuh, 530 Kg Ikan Diekspor ke SarawakRatusan PJU Mati di Jalur Pantura, Dishub Cirebon Segera Lapor ke Kemenhub

Sumanto memastikan alokasi anggaran THR telah disiapkan dalam APBD 2026 sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Yang jelas, sesuai kemampuan anggaran tahun 2026, THR sudah disiapkan tanpa adanya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP),” ujar Sumanto.

Ia menjelaskan, komponen THR yang akan dibayarkan meliputi gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan istri dan anak. Sementara itu, TPP tidak termasuk dalam komponen THR tahun ini.

Terkait jadwal pencairan, Sumanto mengatakan waktu pembayaran masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Ketentuan mengenai waktu pembayaran serta pihak yang berhak menerima THR akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis (juknis) yang akan diterbitkan pemerintah.

“Termasuk PPPK, nanti kita lihat juknisnya seperti apa. Apakah PPPK paruh waktu juga masuk atau tidak, kita tunggu aturan resminya,” katanya.

Terkait TPP, Sumanto menjelaskan pembayaran tunjangan tersebut selama ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Begitu pula dengan THR yang nantinya dibayarkan melalui skema pendanaan yang sama. THR sendiri dikenal sebagai gaji ke-14, di luar gaji ke-13 yang rutin diberikan pemerintah.

Baca Juga:Menag Klarifikasi soal Zakat, Ajak Penguatan Ekonomi Syariah Lewat Wakaf dan Filantropi IslamKDM Bakal Sapa Warga Kuningan, Bupati: Momentum Silaturahmi Penuh Makna

Dari sisi penganggaran, Pemkot Cirebon telah menyiapkan dana sekitar Rp30 miliar tanpa komponen TPP. Anggaran tersebut diperkirakan akan diberikan kepada sekitar 5.000 pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon.

“Dari sisi penganggaran sudah siap, sekitar Rp30 miliar. Tinggal menunggu aturan saja karena ada ketentuan teknis yang harus dipatuhi,” ujar Mastara. (cep)

0 Komentar