Toni juga menyampaikan keterangan dari saksi bernama Rina, yang mengaku dihubungi SN dua hari sebelum kejadian. Dalam percakapan itu, SN meminta meminjam nama Rina untuk mengajukan pinjaman bank. Hal ini memperkuat dugaan bahwa motif ekonomi menjadi latar belakang peristiwa nahas ini.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel.Dua milik korban dan satu milik SN. Serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dan korban.
Beberapa saksi juga telah diperiksa. Kasus ini kini ditangani dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung maut. Bila ditemukan unsur perencanaan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana akan dikenakan.
Baca Juga:Pastikan Ketersediaan Air bagi Petani Aman, KTNA Gencar Tinjau Sawah di IndramayuInilah Jajaran Pemain Real Madrid yang Masuk Nominasi Ballon d’Or 2025
Sementara itu, SN telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polres Indramayu. Pihak keluarga melalui kuasa hukum meminta bantuan masyarakat, agar segera melaporkan kepada aparat bila mengetahui keberadaan tersangka. (han)