RADARCIREBON.ID -Mantan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Yaqut terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 11.50 WIB. Ia datang mengenakan kemeja berwarna coklat serta peci hitam. Kehadirannya sempat menarik perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi hari. Meski demikian, Yaqut memilih untuk tidak memberikan penjelasan ataupun pernyataan terkait agenda pemeriksaan yang akan dijalaninya.
Saat ditanya oleh wartawan, Yaqut hanya memberikan jawaban singkat. Ia meminta izin untuk langsung masuk ke dalam gedung tanpa menyampaikan komentar lebih lanjut mengenai kasus yang tengah ditangani KPK. Sikap tersebut membuat proses pemeriksaan berlangsung tanpa keterangan awal dari pihak yang bersangkutan.
Baca Juga:Polresta Cirebon Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi PekatLomba Kreasi Donat Bermotif Batik Warnai Peringatan Hari Ibu
“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung KPK.
Hingga berita ini disusun, KPK juga belum menyampaikan informasi resmi terkait materi pemeriksaan maupun posisi hukum Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Lembaga antirasuah masih menutup rapat perkembangan detail penyidikan kepada publik.
Sebagaimana diketahui, perkara ini sebenarnya telah memasuki tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, namun hingga kini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyelidikan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus dugaan korupsi kuota haji berawal dari adanya tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan tersebut muncul setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Mengacu pada Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.
