Ia menyatakan telah menyampaikan kepada penyidik rangkaian peristiwa yang ia alami, tindakan yang ia ambil, serta observasi yang ia lakukan dalam dua fase penugasan tersebut. Sudirman juga menyampaikan harapannya agar keterangannya dapat membantu memperjelas duduk perkara dan mendukung proses penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Sudirman Said pada Senin tersebut. Anang menyebut Sudirman diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai menteri.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Sudirman Said pada Selasa (23/12/2025), dalam perkara yang sama. Saat itu, Anang menjelaskan Sudirman diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2008–2015. Dalam pemeriksaan Desember 2025, Sudirman juga menyatakan dirinya tidak akan mengungkap substansi pemeriksaan, namun menegaskan dukungannya terhadap proses hukum.
Baca Juga:Momen Nataru, JNE Cirebon Banjir Kiriman PaketJalin Sinergi Lewat Senam Bersama
Dalam keterangan sebelumnya, ia menyoroti bahwa reformasi tata kelola rantai pasok yang pernah disusun tidak berjalan efektif setelah perubahan kepemimpinan Pertamina pada 2009, yang menurutnya memangkas fungsi ISC. Pemeriksaan pada Desember 2025 berlangsung sekitar lima jam, dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Dengan pemeriksaan lanjutan ini, Kejagung memperkuat penggalian keterangan saksi untuk menelusuri rangkaian kebijakan, perubahan struktur, dan dugaan praktik yang terjadi dalam pengadaan minyak mentah Petral—serta menilai sejauh mana titik-titik persoalan tata kelola yang disebut-sebut pernah hendak dibenahi, namun tidak tuntas. (dsw)
