RADARCIREBON.ID -Kesepakatan batas waktu evaluasi selama 10 hari terhadap aktivitas pembangunan perumahan di kaki Bukit Plangon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sumber, mendadak berubah.
Perubahan tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur tertanggal 13 Januari 2026. Surat edaran itu berbunyi penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat hingga adanya kajian risiko bencana.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi DPRD untuk menghentikan sementara aktivitas galian dan pembangunan perumahan, termasuk proyek Trusmi Land di kaki Bukit Plangon.
Baca Juga:Perkuat Kerja Sama Logistik dan E-Commerce Indonesia-ChinaMK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana ST MM menegaskan, surat edaran gubernur itu menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk menghentikan sementara aktivitas galian dan pembangunan perumahan Trusmi Land.
“Kalau saja saat audiensi kemarin DPRD sudah memegang surat edaran gubernur, maka rapat tidak akan berlarut-larut. Evaluasi dipastikan membutuhkan waktu lebih dari sebulan, bukan hanya 10 hari,” ujar Anton kepada Radar Cirebon, Rabu (21/1/2026)
Menurut Anton, selama proses kajian risiko bencana berlangsung, seluruh aktivitas galian di kaki Bukit Plangon harus dihentikan.
Ini karena isi surat edaran gubernur secara jelas menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin perumahan sampai adanya kajian mendalam terkait potensi bencana.
“Ini harus benar-benar diterapkan, termasuk untuk perumahan Trusmi Land yang saat ini tengah disorot,” ucapnya.
Selain itu, surat edaran tersebut juga merekomendasikan peninjauan kembali pembangunan apabila terbukti berada di kawasan rawan bencana longsor dan banjir. Seperti area persawahan dan perkebunan.
Kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk rusaknya sumber mata air dan kawasan konservasi kehutanan.
Baca Juga:Baru 96 Desa Digital, Pemkab Cirebon Kejar Target 414 Desa Bestatus Smart Village di 2029Film Penerbangan Terakhir Ungkap Skandal Dunia Penerbangan
Rekomendasi lainnya, mewajibkan pihak pengembang mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula apabila terbukti terjadi kerusakan di wilayah rawan bencana.
Ia menilai, langkah ini menjadi angin segar bagi upaya penyelamatan Kecamatan Sumber dari ancaman banjir yang kerap terjadi setiap tahun.
“Kami meminta dinas teknis melakukan kajian seteliti mungkin dan melibatkan tenaga ahli yang kompeten. Waktunya lebih panjang dan tidak dibatasi hanya 10 hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Sunanto SSTP MSi menyatakan, pihaknya siap menyelesaikan kajian teknis dalam waktu 10 hari sesuai kesepakatan awal.
