Wisata Pecinan Jamblang Stagnan, Disbudpar Cirebon Ungkap Kendalanya

Infografis Wisata Pecinan Jamblang
Infografis berita Wisata Pecinan Jamblang. FOTO: EEP/ RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Geliat pariwisata Kawasan Kota Tua Pecinan di Kecamatan Jamblang masih berjalan di tempat. Padahal, lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan wisata oleh pemerintah daerah sejak 27 Juni 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Amin Mughni mengungkapkan, pengembangan Kawasan Pecinan Jamblang dihadapkan pada sejumlah persoalan mendasar, terutama menyangkut regulasi serta status kepemilikan aset bangunan.

Menurut Amin, secara historis Kawasan Pecinan Jamblang memiliki keterkaitan erat dengan keberadaan vihara.

Baca Juga:MA Tegas Tak Ada Bantuan Hukum bagi Hakim PN Depok yang Terjerat OTT KPKBSI Ubah Peta Perbankan Indonesia

Pada tahun 2026, kawasan ini direncanakan akan diusulkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dengan harapan dapat ditetapkan secara resmi sebagai kawasan cagar budaya.

“Secara regulasi, Pecinan Jamblang berkaitan dengan vihara. Tahun 2026 akan kami usulkan sebagai ODCB, mudah-mudahan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujar Amin kepada Radar Cirebon, kemarin.

Namun demikian, lanjutnya, pengembangan kawasan belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Hal itu disebabkan sebagian besar bangunan di kawasan Pecinan Jamblang merupakan milik pribadi warga.

“Kami tidak bisa memberikan keleluasaan secara global karena rumah dan bangunan di sana adalah milik pribadi. Bahkan, ada bangunan yang sudah puluhan tahun tidak pernah disentuh atau ditempati karena pemiliknya berada di luar kota, sehingga kondisinya terbengkalai,” jelasnya.

Amin mengakui, Disbudpar sebenarnya telah menjajaki kolaborasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kampus Mahardika Bandung, dalam konsep pengembangan Kawasan Pecinan Jamblang.

Namun, kerja sama tersebut belum dapat diformalkan lantaran belum adanya regulasi yang jelas serta Memorandum of Understanding (MoU).

“Kendala lainnya adalah status vihara. Bentuk kerja samanya seperti apa, itu belum bisa dipastikan karena belum ada kejelasan status vihara tersebut,” terangnya.

Baca Juga:Pajak Lunas, Tidur Pulas, Pemkot Cirebon Luncurkan PBB-P2 Tahun 2026PGRI Kota Cirebon Gelar Pameran Tunggal Lukisan Karya Agung

Di sisi lain, Disbudpar juga berupaya menghidupkan kawasan Pecinan Jamblang melalui penyelenggaraan berbagai event budaya. Pada periode 2023 hingga 2025, sejumlah kegiatan telah digelar dengan melibatkan komunitas lokal.

“Event tahunan sudah dilaksanakan dan cukup membantu mendongkrak kunjungan. Komunitas juga terlibat aktif meramaikan kegiatan. Salah satu yang sudah terlihat adalah pembuatan mural sebagai penanda kawasan,” katanya.

0 Komentar