RADARCIREBON.ID – Isu penyadapan getah pohon pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai aktivitas tersebut ilegal. Namun di sisi lain, warga yang tergabung dalam kelompok tani hutan menyebut telah mengikuti prosedur kemitraan konservasi sesuai aturan.
Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan Asep S Sonjaya Suparman atau yang akrab disapa Asep Papay, menyampaikan bahwa sejak 2022 KTH dari 13 desa penyangga telah menjalani proses verifikasi subjek oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.
Baca Juga:GPM Jadi Langkah Strategis Pemkab Indramayu Jaga Stabilitas Harga Pangan di PasarPeringatan Bulan K3 di Kilang Balongan, Ibu Rumah Tangga Unjuk Ketangkasan Padamkan Api
Bahkan, pembaruan data disebut telah dilakukan dua kali. Seluruh kelompok yang terdata direkomendasikan oleh kepala desa masing-masing.
“Warga sudah diverifikasi. Mereka bukan orang luar. Tinggal menunggu PKS (Perjanjian Kerja Sama) diterbitkan,” ujarnya.
Menurut Asep, aktivitas penyadapan dilakukan di zona tradisional yang secara regulasi memang diperbolehkan untuk ruang interaksi masyarakat setempat.
Karena itu, ia menilai tudingan yang berkembang di ruang publik tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
Ia juga menyoroti peran KTH dalam menjaga kawasan hutan. Ketika terjadi kebakaran, kelompok tani hutan disebut aktif membantu pemadaman. Dalam dua tahun terakhir, wilayah tersebut bahkan tercatat tanpa kebakaran hutan.
Selain pengamanan, KTH melakukan pembibitan dan penanaman pohon secara swadaya. Persemaian dilakukan di beberapa titik, termasuk Geger Halang.
Bibit yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan rehabilitasi, termasuk di sejumlah lokasi objek wisata alam di Kuningan. Puluhan anggota KTH juga terlibat dalam kegiatan penanaman masal di kawasan Arunika.
Baca Juga:Infrastruktur Rusak di Indramayu Jasi Sorotan DPRD, Paparkan Hasil ResesPT New Hope Farm Indonesia Investasi Rp150 Miliar untuk Bangun 20 Kandang Closed House di Cihirup
Kerja sama lintas wilayah pun terbangun. Sekitar 28 KTH di Kuningan dan Majalengka saling mendukung dalam kegiatan konservasi.
Meski dasar hukum kemitraan konservasi dan zona tradisional dinilai telah jelas, Asep mempertanyakan lambannya penerbitan PKS. Ia menduga persoalan berada pada aspek koordinasi dan administrasi internal, bukan pada warga.
“Kalau ada kekurangan teknis, seharusnya disampaikan agar bisa diperbaiki. Jangan dibiarkan menggantung,” katanya.
Di tengah situasi tersebut, ia mengapresiasi sikap warga yang tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih aktif dalam memfasilitasi kepentingan masyarakat desa penyangga.
