Forum juga, kata Mubasyysyarum, mendorong pemerintah tidak sekadar menunggu masyarakat mengurus perubahan data. Mekanisme pengaduan dan pembaruan desil harus dibuat lebih mudah, cepat, serta responsif. “Kalau perlu door to door. Kalau ada komplain, jemput bola pemerintah. Mana yang tidak cocok dan seterusnya,” katanya.
Sebaliknya, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral. Mereka yang secara faktual tergolong mampu, tetapi tercatat sebagai penerima bansos akibat kesalahan data, dinilai tidak berhak mengambil bantuan. “Ketika masyarakat terdata desil rendah padahal asetnya miliaran dan sudah dinyatakan mendapat bantuan, maka secara fikih dia tidak berhak mendapat bantuan itu,” jelasnya.
Sedangkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetapi berada dalam desil tinggi tetap memiliki hak untuk mengajukan pembaruan data. “Ketika masyarakat terdata desil tinggi padahal penghasilan pas-pasan, seharusnya rendah, maka dia diperbolehkan untuk mengajukan pembaruan desil untuk mendapat haknya,” katanya.
Baca Juga:Upaya Pemkab Cirebon Menata Kembali PJU, Libatkan Camat untuk Hitung Ulang TitikFIFA ASEAN Cup 2026 Segera Dimulai, Misi Besar Timnas Indonesia: Juara!
Selain desil bansos, Komisi A juga membahas kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait sayembara penangkapan begal. Ia menjelaskan, imbalan yang diberikan dalam sayembara dapat dikategorikan sebagai ujrah mitsil, yakni imbalan yang sepadan berdasarkan kesepakatan dan kerelaan. “Secara syariat diperbolehkan karena semangatnya adalah memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan tanpa batas. Forum merekomendasikan agar sayembara diprioritaskan di wilayah yang memang memiliki tingkat kerawanan tinggi dan penanganan aparatnya belum optimal. Sebaliknya, apabila suatu wilayah sudah kondusif dan aparat kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum secara maksimal, sayembara dinilai tidak perlu diberlakukan. “Tujuannya agar kebijakan tersebut tidak justru mengaburkan kewenangan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Komisi B menyoroti kebijakan perpajakan terhadap pelaku UMKM. Dalam perspektif fikih, pemerintah memang diperbolehkan menarik pajak dalam kondisi tertentu, terutama ketika kas negara tidak mencukupi dan sumber penerimaan negara lainnya belum mampu memenuhi kebutuhan.
Namun, kemampuan ekonomi masyarakat tetap harus menjadi pertimbangan utama. Perwakilan Perumus Komisi B, KH Khozanatul Asror, menilai penggunaan omzet sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan kewajiban pajak berpotensi tidak mencerminkan kemampuan ekonomi sebenarnya.
