Kajian LBM PWNU Jabar di Tengah Problem Sosial, Bedah Hukum Desil Bansos, Begal, Pajak, hingga Botoks

LBM PWNU
BEDAH PERSOALAN UMAT: Bahtsul Masail Kubro LBM PWNU Jawa Barat menyampaikan hasil kajian berbagai persoalan aktual masyarakat di Pondok Pesantren KHAS Cirebon, Kamis malam (10/9/2026). Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon
0 Komentar

Di antaranya terdapat kebutuhan atau kondisi darurat, manfaat dan tingkat keberhasilan lebih dominan dibandingkan risikonya, dilakukan oleh tenaga medis kompeten, serta berdasarkan rekomendasi tenaga medis dan tidak menimbulkan dampak yang lebih berbahaya dalam jangka panjang.

Sementara penggunaan botoks dinilai lebih ringan karena tidak melibatkan pembedahan organ dalam. “Botoks diperbolehkan apabila digunakan untuk tujuan yang dibenarkan syariat, termasuk berhias di hadapan suami,” terangnya.

Persoalan lain yang ikut dibahas adalah mengenai aturan masa tunggu bagi laki-laki yang telah menceraikan istrinya tetapi ingin menikah kembali sebelum masa iddah mantan istrinya selesai. Forum menilai secara umum aturan tersebut memiliki tujuan kemaslahatan. Namun, terdapat catatan terhadap ketentuan yang berpotensi mengarah pada pembatalan perkawinan yang sebenarnya telah sah menurut syariat. “Dalam fikih, seorang laki-laki yang telah menceraikan istrinya pada dasarnya diperbolehkan menikah kembali tanpa harus menunggu masa iddah mantan istrinya selesai,” paparnya.

Baca Juga:Upaya Pemkab Cirebon Menata Kembali PJU, Libatkan Camat untuk Hitung Ulang TitikFIFA ASEAN Cup 2026 Segera Dimulai, Misi Besar Timnas Indonesia: Juara!

Karena itu, forum mendorong agar regulasi administrasi perkawinan tetap ditempatkan pada ranah administratif dan tidak masuk ke wilayah penentuan sah atau tidaknya suatu tindakan menurut syariat. “Masalahnya hanya antara administratif atau membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan oleh syariat,” pungkasnya. (*)

0 Komentar