RADARCIREBON.ID – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat membedah berbagai persoalan aktual sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
Pembahasan Bahtsul Masail (BM) Kubro yang melibatkan perwakilan Pondok Pesantren se Jawa Barat tersegut digelar di Pondok Pesantren KHAS Kempek dan dibagi ke dalam tiga komisi.
Komisi A mengkaji penetapan desil penerima bansos dan kebijakan sayembara penangkapan begal. Komisi B membahas pajak UMKM serta persoalan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sedangkan Komisi C fokus pada isu kesehatan, kecantikan, dan persoalan perkawinan dari perspektif fikih perempuan.
Baca Juga:Upaya Pemkab Cirebon Menata Kembali PJU, Libatkan Camat untuk Hitung Ulang TitikFIFA ASEAN Cup 2026 Segera Dimulai, Misi Besar Timnas Indonesia: Juara!
Hasilnya, penentuan penerima bantuan sosial (bansos) melalui sistem peringkat desil tidak bertentangan dengan syariat Islam. Namun, pemerintah dituntut memastikan data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kesalahan data bukan hanya persoalan administrasi. Tapi, ketidakakuratan data berdampak salah sasaran dalam menyalurkan hak masyarakat,” kata Perwakilan Perumus Komisi A, Kiai Moh Mubasyysyarum Bih, usai keputusan BM Kubro.
Menurutnya, sistem pemeringkatan sejalan dengan kaidah fikih yang mengutamakan masyarakat yang memiliki tingkat kebutuhan lebih tinggi. “Secara umum semangat penentuan desil itu dibenarkan menurut syariat, menurut fikih,” ujar Mubasyysyarum.
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan forum. Pertama, desil dapat digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga bantuan diprioritaskan kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Kedua, desil dapat menjadi indikator atau qarinah dalam menentukan siapa yang berhak memperoleh bantuan. “Ketika kita ingin memberikan bansos untuk masyarakat yang membutuhkan, maka harus ada dasarnya. Tidak bisa asal-asalan atau sesuai keyakinan tanpa bukti,” jelasnya.
Ketiga, penggunaan desil pada dasarnya diarahkan untuk menciptakan penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran. Namun, di titik inilah forum memberikan catatan keras kepada pemerintah. “Maka, LBM PWNU Jawa Barat menilai pemerintah, khususnya Kemensos, memiliki kewajiban memperbaiki akurasi data desil,” terangnya.
Pasalnya, masih ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi masyarakat dengan peringkat desil yang diterima. Maka, kondisi semacam itu dinilai tidak boleh dibiarkan. “Ada masyarakat dengan penghasilan relatif rendah tetapi justru masuk dalam desil tinggi. Pun sebaliknya, ada masyarakat yang memiliki aset miliaran rupiah, tercatat dalam desil rendah dan berpotensi menerima bantuan,” ungkapnya.
