Sebab, omzet besar tidak otomatis berarti keuntungan bersih besar. “Harusnya dalam hukum fikih, pajak itu diberlakukan hanya untuk orang-orang yang kaya, artinya ahlul tharwah, qadir, orang yang mampu, yang sudah mendapatkan penghasilan lebih daripada kebutuhan-kebutuhan yang dia hadapi dalam kehidupan,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu membedakan UMKM yang benar-benar menjadi sumber penghidupan keluarga dengan usaha yang memiliki kapasitas ekonomi jauh lebih besar. Forum juga menyoroti praktik pelaku usaha besar yang menggunakan label UMKM sebagai perlindungan dari kewajiban pajak yang semestinya mereka tanggung. “Kalau ada orang-orang yang berlindung di bawah UMKM, harusnya dia punya CV atau PT, pemerintah fokus ke mereka-mereka saja yang dikejar. Bukan disamaratakan,” tegasnya.
Komisi B juga membedah sejumlah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), antara lain mengenai ahli waris pengganti, wasiat wajibah, dan talak di hadapan hakim. Forum menilai konsep ahli waris pengganti sebagaimana diatur dalam KHI Pasal 185 ayat 1 dan 2 tidak sepenuhnya dikenal dalam konstruksi fikih kewarisan yang menjadi rujukan pembahasan. Begitu pula dengan wasiat wajibah yang penerapannya, menurut forum, perlu dilihat secara lebih kritis, khususnya ketika berkaitan dengan anak angkat dan orang tua angkat.
Baca Juga:Upaya Pemkab Cirebon Menata Kembali PJU, Libatkan Camat untuk Hitung Ulang TitikFIFA ASEAN Cup 2026 Segera Dimulai, Misi Besar Timnas Indonesia: Juara!
Namun, berbeda dengan dua persoalan tersebut, mekanisme perceraian melalui pengadilan justru dinilai memiliki kemaslahatan. Kewajiban menjatuhkan talak melalui mekanisme pengadilan dinilai bertujuan melindungi hak perempuan dan memastikan kepentingan anak tetap terjamin. “Aturan ini mengandung maslahat dan wajib diikuti,” katanya.
Meski demikian, dalam perspektif fikih, talak yang telah diucapkan suami di luar pengadilan tetap memiliki konsekuensi hukum agama, meskipun proses perceraian menurut hukum negara harus melalui pengadilan.
Selanjutnya BM juga membahas isu perempuan dalam Komisi C. Komisi ini memiliki keunikan karena seluruh musyawirin yang terlibat merupakan perempuan.
Perwakilan Perumus Komisi C, KH Muthiullah Hib, menyebut forum tersebut sebagai salah satu BM putri yang masih sangat terbatas keberadaannya di Jawa Barat maupun Indonesia.
Sejumlah persoalan yang dibahas pun dekat dengan kehidupan perempuan, mulai dari kesehatan, kecantikan hingga perkawinan. Salah satu pembahasan yang berlangsung paling alot adalah mengenai operasi bariatrik atau potong lambung dan penggunaan botoks. Setelah melalui perdebatan sekitar tiga jam, forum menyepakati operasi bariatrik diperbolehkan dengan sejumlah persyaratan.
