“Melalui telepon dari kepolisian, kakak bilang ditekan supaya mengakui bahwa dialah yang membunuh sopir itu. Padahal secara logika, mana mungkin dua perempuan membunuh seorang laki-laki,” tutur Dede.
Keluarga kemudian mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai janggal. Dede menyebut beredar informasi bahwa korban ditemukan dengan bekas jeratan di leher. Namun, menurut informasi yang diterima keluarga, hasil pemeriksaan laboratorium forensik tidak menemukan sidik jari Nenah maupun rekannya asal Filipina pada tubuh korban.
Keluarga juga mempertanyakan dugaan adanya persoalan antara korban dan keluarga majikan sebelum kejadian. Dede menyebut, berdasarkan cerita Nenah, sempat terjadi cekcok antara anak majikan dan korban.
Namun, menurut Dede, dugaan tersebut tidak pernah didalami dalam persidangan.
Baca Juga:Proton FC Siap Tancap Gas di PFL Indonesia, Diperkuat Squad BaruKurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Terduga Pelaku Tabrak Lari di Kuningan
“Yang aneh, majikan sama sekali tidak tersentuh hukum. Tidak pernah bersaksi di pengadilan, tidak pernah hadir. Seolah-olah hanya memberatkan dua pembantu saja,” ucap Dede.
Proses hukum Nenah pun disebut terkatung-katung. Setelah divonis 12 tahun penjara, upaya banding yang diajukan pihak Indonesia disebut belum membuahkan hasil. Sidang demi sidang juga disebut terus mengalami penundaan.
“Kata pengadilan di sana, seharusnya Nenah menemui keluarga korban di India untuk meminta maaf agar tuntutan dicabut. Bagaimana bisa, dia di penjara, tidak bisa ke India. Harusnya pengadilan yang memfasilitasi,” keluh Dede.
Di tengah ketidakpastian hukum tersebut, kondisi kesehatan Nenah juga memburuk. Dalam panggilan video beberapa minggu terakhir, Nenah mengaku telah menjalani tiga kali operasi akibat pembengkakan hati dan gangguan jantung.
“Kasihan kakak saya. Sudah sakit-sakitan, tidak tahan dengan situasi tahanan,” ujarnya.
Keluarga mengaku pernah didatangi perwakilan kementerian dari Jakarta yang menjanjikan pendampingan. Nenah bahkan sempat terancam hukuman mati sebelum akhirnya divonis penjara.
Namun, menurut keluarga, pendampingan hukum yang diterima Nenah selama menjalani proses hukum di Sharjah masih minim.
Baca Juga:Kepala BKKBN RI Sosialisasi MBG 3B untuk Tekan StuntingSehari, Damkar Indramayu Tangani Tiga Kebakaran
“Kata kakak, WNI lain yang ditahan ada kuasa hukumnya, ada yang membesuk. Kalau dia merasa tidak dipedulikan, seolah-olah diabaikan,” kata Dede.
Kini, di rumah sederhana mereka di Desa Ranji Wetan, sang ayah, Astawi, bersama keluarga hanya bisa menunggu kepulangan Nenah.
