Dutuduh Membuhuh di UEA, PMI Asal Majalengka Ditahan 12 Tahun Masih Menanti Kepastian Hukum

Nenah Arsinah, PMI asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, disebut telah hampir 12 tahun menjalani hukuman di p
Nenah Arsinah, PMI asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, disebut telah hampir 12 tahun menjalani hukuman di penjara Sharjah, Uni Emirat Arab. Keluarga berharap pemerintah memberikan pendampingan hukum dan membantu memperjuangkan kepastian kasusnya.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Hampir 12 tahun mendekam di penjara Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, masih menanti kepastian hukum.

Perempuan bernama Nenah Arsinah, warga Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, ditahan sejak Oktober 2014 atas dugaan keterlibatan dalam kematian seorang sopir majikannya, warga negara India, di tempatnya bekerja di Dubai.

Keluarga Nenah menilai proses hukum yang dijalani penuh kejanggalan dan tekanan. Mereka juga mempertanyakan tidak dilibatkannya majikan Nenah dalam proses hukum tersebut.

Baca Juga:Proton FC Siap Tancap Gas di PFL Indonesia, Diperkuat Squad BaruKurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Terduga Pelaku Tabrak Lari di Kuningan

Adik kandung Nenah, Dede Kartalim, mengungkapkan kronologi kasus yang menimpa kakaknya kepada wartawan di kediaman keluarga.

Menurut Dede, Nenah berangkat ke Dubai pada 2011 untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada majikan bernama Ahmed Mohamed Andelrahman Mohamed.

Pada 28 Juli 2014, ibu kandung Nenah meninggal dunia. Kabar duka tersebut diketahui Nenah melalui media sosial.

“Waktu itu kakak nangis di telepon dan ingin pulang. Akhirnya dia dapat cuti sekitar satu bulan dan pulang ke kampung pada Agustus 2014,” ujar Dede.

Selama berada di kampung, keluarga sempat melarang Nenah kembali ke Dubai karena menilai majikannya tidak baik. Namun, Nenah tetap bersikeras kembali karena alasan pekerjaan dan hubungan personal.

Pada September 2014, keluarga mengantar Nenah kembali ke Bandara Soekarno-Hatta.

Sebulan kemudian, kabar buruk datang. Pada Oktober 2014, Nenah menelepon keluarga dan mengabarkan sopir majikannya yang selama ini ia layani makan ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya.

“Dia bilang pagi-pagi ketuk pintu kamar sopir tidak menyahut. Saat dibuka, sudah terbujur kaku. Saya tanya, apakah menyentuh atau menggulingkan korban? Dia bilang tidak berani, hanya melihat,” kata Dede, menirukan keterangan Nenah.

Baca Juga:Kepala BKKBN RI Sosialisasi MBG 3B untuk Tekan StuntingSehari, Damkar Indramayu Tangani Tiga Kebakaran

Menurut Dede, saat itu majikan Nenah tidak menunjukkan kemarahan. Polisi kemudian datang memeriksa jenazah sebelum membawanya ke rumah sakit untuk diautopsi. Ketika itu, Nenah masih berstatus sebagai saksi.

Namun, beberapa hari kemudian status Nenah berubah menjadi tersangka. Ia bersama seorang rekan kerjanya asal Filipina ditahan Kepolisian Sharjah.

0 Komentar