Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Raperda Data Desa Presisi Partisipatif

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH dan Bupati Drs H Imron MAg menunjukan dokumen Raperda Data Desa Presisi Partisipatif yang sudah disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, kemarin.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif dalam rapat paripurna.

Tujuannya, memperkuat tata kelola pemerintahan sebagai fondasi utama perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH mengatakan, Raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan oleh Pansus III DPRD.

Baca Juga:Batuk dan ISPA untuk Pasien Rawat Jalan Sepanjang Agustus 2026 Tembus 65 Ribu HMI-KAHMI Majalengka Bangun Sekretariat Bersama

Menurutnya, keberadaan data yang akurat, mutakhir dan partisipatif sangat penting untuk memastikan kebijakan pemerintah sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

“Dengan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan diperoleh melalui proses yang partisipatif, pemerintah daerah akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan,” ujar Sophi kepada Radar Cirebon.

Dijelaskannya, desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena menjadi wilayah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Berbagai persoalan sosial, ekonomi, kependudukan, pelayanan dasar hingga potensi wilayah dapat dipetakan dari tingkat desa dan kelurahan.

Karena itu, data desa tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi dasar penyusunan kebijakan dan prioritas pembangunan.

“Data desa bukan sekadar angka atau dokumen administratif. Di dalamnya terdapat gambaran kondisi masyarakat, potensi wilayah, kebutuhan pelayanan, serta berbagai persoalan yang harus menjadi perhatian pemerintah,” terangnya.

Menurutnya, pendekatan presisi juga diperlukan untuk mengurangi risiko program pemerintah salah sasaran.

Keterlibatan masyarakat dalam proses pendataan dan pemutakhiran data menjadi bagian penting agar informasi yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi lapangan.

Baca Juga:Dutuduh Membuhuh di UEA, PMI Asal Majalengka Ditahan 12 Tahun Masih Menanti Kepastian HukumProton FC Siap Tancap Gas di PFL Indonesia, Diperkuat Squad Baru

Sophi menegaskan, pengesahan Raperda bukan akhir dari proses. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar diterapkan melalui sistem yang terintegrasi, sumber daya manusia yang memadai, serta pemutakhiran data secara berkelanjutan.

“Yang paling penting setelah Raperda ini disetujui adalah bagaimana implementasinya. Data harus terus diperbarui, dikelola secara terintegrasi, dan digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan,” katanya.

Politisi PDIP itu berharap, regulasi tersebut mampu memperkuat sinergi antara Pemkab Cirebon, pemerintah desa dan kelurahan, DPRD, serta masyarakat.

Dengan demikian, data yang dihasilkan tidak berhenti sebagai arsip, tetapi menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan ketepatan pembangunan.

0 Komentar