Untuk menyelesaikan tahapan itu, Pemkot Cirebon terus melakukan koordinasi dengan lima Lembaga atau instansi setiap minggunya. Lima instansi tersebut antara lain Kemenkeu, Kemendagri, Bapenas, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Cirebon, Gunawan, mengatakan proyek APJ yang sebelumnya dikenal sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) sedang berada dalam tahap evaluasi feasibility study (FS) atau studi kelayakan.
Proyek ini, sambung Gunawan, menggunakan skema unsolicited, di mana inisiatif dan pengusulan studi kelayakan berasal dari pihak pemrakarsa/swasta. Untuk pembiayaan awal, swasta menanggung dan membiayai pembangunan terlebih dahulu. Sedangkan untuk pembayaran, Pemkot Cirebon nantinya akan membayar kepada pihak swasta secara berkala setiap tahun melalui sistem kontrak selama masa konsesi 10 tahun.
Baca Juga:Edo: Uji Publik Diundur Lagi, Sebut Setiap Tahapan KPBU APJ Harus Dapat Persetujuan dari Kantor BersamaKemarau Panjang Menguji Tradisi Nasi Jamblang, Daun Jati Makin Sulit Dicari, tapi Tak Bisa Diganti Pembungkus
“Untuk target titik dan nilai anggaran proyek, dari total populasi sebanyak 11.125 titik, proyek KPBU ini direncanakan akan mencakup sekitar 3.500 hingga 5.000 titik lampu penerangan,” kata Gunawan kepada Radar Cirebon, belum lama ini.
Berdasarkan hasil kajian dan kemampuan anggaran, lanjutnya, nilai proyek diperkirakan berada di kisaran Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar per tahun. Proyek penyediaan APJ ini, menurut Gunawan, direncanakan memiliki durasi kontrak selama 10 tahun.
Nah, durasi nyicil atau kontrak selama 10 tahun dengan nilai Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun yang harus dibayarkan ke swasta ini yang menjadi sorotan publik. Sejumlah anggota DPRD, juga berbagai elemen masyarakat, meminta pemkot membatalkan rencana ini dengan alasan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemkot disarankan mengelola APJ secara mandiri. (abd/cep)
