Namun, perubahan dari puluhan ribu menjadi ratusan ribu rupiah membuat warga mempertanyakan dasar penetapan tagihan. Apalagi, imbuh Sumadi, di lingkungan RT 1 terdapat sekitar empat rumah yang mengalami kenaikan tagihan dari total 30 rumah. Jumlah kepala keluarga di lingkungan tersebut tercatat 37 KK.
Pengalaman serupa disampaikan Hendrawan, warga RT/RW 01/12 lainnya. Ia mulai menemukan kenaikan tagihan ketika membayar rekening PDAM pada 19 September 2026 melalui minimarket. Selama ini, tagihan air Hendrawan berada di kisaran Rp30 ribu hingga Rp35 ribu, dengan nominal tertinggi sekitar Rp40 ribu.
Namun, pada pembayaran September untuk pemakaian bulan Agustus, tagihannya mencapai Rp106 ribu. Kenaikan itu menjadi pertanyaan karena konsumsi air justru lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.
Baca Juga:Edo: Uji Publik Diundur Lagi, Sebut Setiap Tahapan KPBU APJ Harus Dapat Persetujuan dari Kantor BersamaKemarau Panjang Menguji Tradisi Nasi Jamblang, Daun Jati Makin Sulit Dicari, tapi Tak Bisa Diganti Pembungkus
Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Giri Nata atau PDAM Kota Cirebon Andri Satria mengatakan lonjakan tagihan yang dialami sejumlah warga, terutama di Perumahan GSP pada pembayaran pemakaian Agustus bukan disebabkan kenaikan tarif baru. Perubahan nominal tagihan disebut karena penyesuaian tarif berdasarkan golongan pelanggan peruntukan pelanggan.
Andri mengatakan ketentuan mengenai klasifikasi dan tarif pelanggan telah berlaku sejak tahun 2014 dengan penerapan bertahap dan mempertimbangkan kondisi pelayanan air di masing-masing wilayah. Menurutnya, pada periode awal terdapat wilayah yang pelayanan airnya belum maksimal.
Di sejumlah lokasi, aliran air bahkan hanya tersedia sekitar dua hingga tiga jam dalam sehari. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan PDAM untuk belum menerapkan penyesuaian tarif kepada pelanggan di wilayah tersebut.
Seiring perbaikan pelayanan, penyesuaian kemudian dilakukan secara bertahap. Karena itu, pelanggan yang sebelumnya masih berada dalam suatu golongan dapat mengalami perubahan saat hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi bangunan atau fungsi penggunaannya sudah masuk klasifikasi berbeda. “Ini bukan kenaikan tarif baru, tetapi penyesuaian tarif berdasarkan golongan dan peruntukan pelanggan,” kata Andri kepada Radar Cirebon di kantornya, Selasa (22/9/2026). (cep/ade)
