Sejumlah pelanggan menduga petugas pencatat meter air bekerja asal-asalan dengan metode “tembak angka” atau memperkirakan volume secara sepihak tanpa memeriksa kondisi riwayat angka pada meteran yang sebenarnya.
Keluhan serupa datang dari berbagai penjuru wilayah di Kota Cirebon. Banyak pelanggan melaporkan bahwa nominal tagihan bulanan mereka melonjak drastis dibanding bulan-bulan sebelumnya. Ironisnya, pembengkakan biaya tersebut tidak sejalan dengan kualitas distribusi air bersih.
Sejumlah warga mengeluhkan pasokan air yang sering macet, bahkan hanya mengalir kecil pada malam hari. Kendati meteran terus berputar dan mencatat angka, air bersih justru kerap tidak keluar dari keran di dalam rumah.
Baca Juga:PDAM Disorot, DPRD Siapkan RDP, Warga Resah Tagihan Air MembengkakMengamati Pembelian Pertalite Beberapa Hari Terakhir Ini di Cirebon, Masuk Antrean Panjang atau Cari SPBU Lain
Puncak kekesalan pelanggan juga tertuju pada respons birokrasi pengaduan. Sebagian besar warganet yang mencurahkan keluhannya mengaku bahwa upaya melapor dan mengadukan masalah tersebut secara langsung ke kantor pelayanan terkesan percuma dan tidak membuahkan hasil konkret.
Warga merasa berada di posisi yang merugikan karena di satu sisi dihadapkan pada ancaman denda atau sanksi keterlambatan, sementara di sisi lain mereka harus menanggung beban tagihan akibat kesalahan input data pencatatan.
Fenomena keluhan massal ini memperlihatkan desakan publik agar manajemen Perumda Air Minum Tirta Giri Nata segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas di lapangan demi memulihkan keadilan bagi para konsumen.
Sementara itu gelombang protes juga datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cirebon. HMI menyoroti keluhan masyarakat, terutama warga Perumahan GSP Kota Cirebon terkait lonjakan tagihan air Perumda Air Minum Tirta Giri Nata pada rekening pemakaian Agustus 2026.
Sejumlah warga melaporkan kenaikan tagihan yang signifikan meskipun pemakaian air tidak mengalami peningkatan. Salah satu warga mendapati tagihan naik dari sekitar Rp70.000 menjadi Rp248.000, sementara warga lainnya ditagih Rp106.000 untuk pemakaian 12 meter kubik yang pada bulan sebelumnya dengan pemakaian 13 meter kubik hanya berkisar Rp35.000.
Menanggapi hal tersebut, Perumda Air Minum Tirta Giri Nata menjelaskan bahwa perubahan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif baru, melainkan penyesuaian tarif berdasarkan golongan dan peruntukan pelanggan yang ketentuan klasifikasinya telah berlaku sejak 2014 serta diterapkan secara bertahap.
