Ketua Umum HMI Cabang Cirebon, Muh Akramul Farhan SAg menyatakan bahwa pihaknya menghargai penjelasan tersebut. Kendati demikian, penjelasan mengenai dasar aturan saja dinilai belum cukup apabila masyarakat tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai perubahan kategori pelanggan sebelum berdampak langsung pada tagihan.
“Bagi kami, pelayanan publik tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif. Transparansi, keterbukaan informasi, kepastian mekanisme, serta perlindungan terhadap kepentingan pelanggan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Farhan kepada Radar Cirebon, kemarin.
Sehubungan dengan persoalan tersebut, ia menyampaikan bahwa HMI Cabang Cirebon mendesak Perumda Air Minum Tirta Giri Nata untuk membuka dasar hukum dan mekanisme penetapan golongan pelanggan, termasuk kriteria perubahan, indikator, proses verifikasi, serta dasar perhitungan tarif.
Baca Juga:PDAM Disorot, DPRD Siapkan RDP, Warga Resah Tagihan Air MembengkakMengamati Pembelian Pertalite Beberapa Hari Terakhir Ini di Cirebon, Masuk Antrean Panjang atau Cari SPBU Lain
Pihaknya juga menuntut transparansi data perubahan golongan pelanggan yang mencakup golongan lama, golongan baru, dasar perubahan, tanggal pemeriksaan, dan waktu pemberlakuan.
Selain itu, HMI meminta dilakukannya verifikasi dan audit terhadap rekening pelanggan yang mengalami lonjakan tidak wajar agar benar-benar sesuai dengan pencatatan meter dan golongan yang berlaku, serta mendesak sosialisasi yang memadai sebelum penerapan perubahan kategori agar masyarakat tidak baru mengetahui perubahan status setelah menerima tagihan berbiaya tinggi.
Lebih lanjut, HMI meminta penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang mudah, terbuka, serta memberi akses pemeriksaan ulang bagi pelanggan yang keberatan. Pemerintah Kota Cirebon juga diminta untuk mengawasi proses penyesuaian golongan pelanggan agar berjalan transparan, konsisten, dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen pengawalan, HMI Cabang Cirebon menyatakan kesiapannya dalam membuka ruang komunikasi serta mengawal aspirasi warga Perumahan GSP maupun masyarakat Kota Cirebon yang mengalami kendala serupa.
“Persoalan tagihan PDAM bukan sekadar persoalan angka pada rekening. Bagi masyarakat, perubahan tagihan yang mencapai beberapa kali lipat dapat berdampak langsung terhadap kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Farhan. (abd/ade)
